www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Imigrasi Tanjungpinang memberikan sosialisasi Pelayanan Keimigrasian bagi anak kewarganegaraan terbatas dan pelayanan elektronik paspor, Selasa (27/2/2024).
Pada sosialisasi itu diisi oleh narasumber dari pihak Imigrasi Tanjungpinang, Disdukcapil Tanjungpinang dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri.
Hot Silitonga selaku Kabid Hukum divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri mengatakan hak kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusi.
Yang dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 28D UU RI tahun 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
“Tercantum dalam pasal 26 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia setiap orang berhak memiliki, memperoleh,mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraannya,” jelas Hot Silitonga di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Ia mengatakan untuk itu terkait layanan kewarganegaraan saat ini bisa di akses secara elektronik melalui laman kewarganegaraan.ahu.go.id.
Dalam layanan berbasis online tersebut terdapat enam pasal yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Pasal 6 : permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak anak berkewarganegaraan ganda.
Pasal 23 : permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia terdiri dari atas kemauan sendiri bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing
Pasal 26 ayat 3 dan 4 : tetap menjadi warga negara Indonesia
Pasal 23 huruf c : permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden.
Pasal 32 : memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
Terakhir pasal 23 : laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun Hot Silitonga menyebutkan bahwa di Provinsi Kepulauan Riau terdapat belasan orang memiliki status kewarganegaraan ganda
“Data itu berdasarkan Informasi dari Imigrasi, ternyata 16 orang yang terdata tetapi mungkin masih ABG di luar 16 orang ini yang tidak tercatat di Kantor Imigrasi,” ujarnya.
Masih kata Hot Silitonga, Kementerian ataupun pemerintah melihat terdapat persoalan terkait dengan adanya ABG tersebut sampai usia 18 tahun belum menentukan status kewarganegaraan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang kewarganegaraan untuk mengakomodir adanya anak berkewarganegaraan ganda belum memilih ataupun sudah kehilangan kewarganegaraan
“Maka Pemerintah menetapkan peraturan nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan untuk bisa memilih warga negara sesuai dengan pasal 3A,” lanjutnya.
Apabila pendaftaran permohonan kewarganegaraan sampai batas waktu 31 Mei 2024 maupun belum memilih kewarganegaraan berdasarkan pasal 6 UU 12 tahun 2006
“Jadi kalau dia memilih pasal 3A kewarganegaraan itu PNBP nya Rp5 juta, jika lewat batas dari 31 Mei harus melalui proses naturalisasi sehingga PBNP menjadi Rp50 juta,” pungkasnya.*(dwi)
Komentar