Natuna _ ranaipos.com : Seorang warga masyarakat Desa Tanjung Pala Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Natuna menjadi pengedar obat obatan tampa izin.
Laki-laki berinisial M tersebut di tangkap dan di bawa ke Polsek Kecamatan Pulau Laut pada Rabu (12/01) malam di Desa Tanjung Pala dan langsung di pindahkan ke Polres Kabupaten Natuna pada Kamis (13/01) siang dan tiba di Polres Natuna sekitar jam 19:45 Wib.
Adapun kasus yang di sangkakan kepada laki-laki tersebut adalah mengedarkan kepada masyarakat obat-obatan tidak sesuai serta melebihi dari dosis yang dianjurkan dan diamankan dengan jumlah barang bukti sebanyak 80 butir pil jenis Falcofen yang sudah dalam kemasan bungkus serta duit lima puluh ribu rupiah.
Pria kelahiran Desa Tanjung Pala Kecamatan Pulau Laut ini Marzuki, pria asal Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut ini, diamankan setelah diketahui mengedarkan obat bernama Falcofen yang peruntukan sebagai obat inspeksi saluran pernapasan di jual kepada khalayak umum tampa memiliki surat izin edar dari instansi terkait.
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy SIK MH kepada para awak media di salah satu kedai Coffee di jalan Hang Tuah Air Lakon Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Sabtu (14/01) pagi memberikan atas penahanan tersebut.
Dirinya mengatakan, pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan Laboratorium di Batam untuk obat obatan tersebut. Kalau soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Serta juga terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti dikenakan UU Kesehatan.
“Kalau dari ahli masuknya ke Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” ucap AKBP Iwan.
Dari sisi hukum, Kapolres Natuna itu juga menjelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum.
“Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).” Terangnya.
Lanjutnya lagi, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta”.jelasnya.
Diterangkan Kapolres, dampak dari obat tersebut, para pengguna yang mengkonsumsi hingga puluhan sekali minum mendapatkan efek seperti mabuk, fly, halusinasi, hingga euforia.
” Hal ini sangat bahaya bagi generasi muda, jangan sampai masa depan anak hilang akibat penyalahgunaan obat obat seperti ini” ungkapnya lagi.
Ia juga menerangkan, kepada pihak keluarga untuk selalu mengawasi anak anaknya, terkhusus bagi pelajar agar orang tua selalu memperhatikan tingkah laku anak dan pergaulan anak serta menerapkan jam belajar dirumah.
Tidak hanya itu, dirinya juga memerintahkan kepada semua jajarannya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Instansi lain memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya salah penggunaa obat obatan bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum,” tutupnya.*(rp)
Komentar