Karimun _ ranaipos.com : Kabar gembira bagi para seniman, musisi, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karimun. Perhelatan Karimun Weekend Market akan digelar pada 9 hingga 11 Oktober 2026 di Bandara Raja Haji Abdullah, Karimun.
Tak sekadar menjadi ajang belanja dan hiburan akhir pekan, event ini menghadirkan kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau dipastikan turut ambil bagian dengan membuka layanan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) langsung di lokasi acara.
Melalui stan layanan ini, para seniman, pencipta lagu, musisi, serta pelaku usaha dapat melindungi keaslian karya dan identitas bisnis mereka. Layanan yang dibuka mencakup pencatatan Hak Cipta untuk karya musik/lagu, pendaftaran merek dagang bagi UMKM, serta berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri, Edison Manik, memberikan apresiasi tinggi dan mengajak seluruh ekosistem kreatif di Karimun untuk memanfaatkan momentum berharga ini.
“Kami mengajak seluruh seniman dan musisi pencipta lagu/musik untuk segera mencatatkan karya ciptanya melalui Kantor Wilayah. Layanan pencatatan hak cipta musik ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun (Rp 0), baik sebelum event maupun pada saat event berlangsung di Karimun Weekend Market nanti,” tegas Edison Manik, Kamis (2/10/2026).
Menurut Edison, banyak musisi daerah yang lagunya viral namun tidak tercatat, sehingga rawan diklaim pihak lain. Dengan pencatatan resmi, hak ekonomi dan hak moral pencipta akan terlindungi oleh negara.
Tidak hanya bagi insan seni, Edison juga mengingatkan para pelaku UMKM akan krusialnya pendaftaran merek dagang.
“Bagi para pelaku usaha, mendaftarkan merek adalah langkah awal yang sangat penting. Merek yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum secara sah, sehingga bisnis Anda terlindungi dari bahaya peniruan atau klaim pihak lain. Jangan tunggu merek Anda terkenal baru didaftarkan, nanti keduluan orang lain,” tambahnya.
Karimun Weekend Market yang berlokasi di Bandara Raja Haji Abdullah diprediksi akan menjadi pusat keramaian baru. Selain stan layanan KI, akan hadir puluhan tenant UMKM, kuliner, dan hiburan musik lokal.
Bagi masyarakat Karimun yang ingin berkonsultasi, mendaftarkan merek usaha, atau mencatatkan karya ciptanya, dapat langsung mengunjungi stan layanan Kanwil Kemenkum Kepri di Karimun Weekend Market, 9–11 Oktober 2026.
Syarat pencatatan Hak Cipta Musik gratis: cukup membawa KTP, file lagu (MP3/WAV), lirik lagu, dan mengisi formulir yang disediakan petugas.*(Nal)





Komentar