www ranaipos.com _ Anambas : Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa untuk melakukan penggantian paspor yang telah habis masa berlaku. Kamis, (28/03/2024),
Dengan sambutan hangat pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menyambut kedatangan Wakil Bupati kala itu dan menyempatkan diri untuk berbincang dan membahas seputar kelebihan dan manfaat dari elektronik paspor.
“Saya datang kesini dalam rangka menggantikan Paspor saya yang sudah habis masa berlakunya”, terang Wan Zuhendra.
Jadi dalam pembuatan paspor sekarang ada dua jenis adapun perbedaan paspor tersebut yang biasa dan elektronik dapat dilihat dari fisik paspor tersebut.
“Meskipun kedua blanko paspor tersebut sekilas sama, ada perbedaan yang mencolok yang langsung dapat dikenali, yaitu keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan Elektronik Paspor”, terangnya.
Kata pihak imigrasi, chip dengan teknologi seperti ini biasanya terdapat pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor sedangkan paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya.
Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan lebih cepat dibandingkan pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa, jelasnya.
Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).
Dalam kesempatan tersebut Wan Zuhendra juga mengapresiasi adanya pilihan layanan elektronik paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa.
“Saya apresiasi imigrasi tarempa sudah bisa memberikan layanan pembuatan paspor elektronik, Pemda sangat mendukung setiap peningkatan layanan yang disediakan oleh instansi daerah maupun instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas*, sampainya.
Perlu diketahui Wan Zuhendra merupakan pejabat daerah pertama yang menikmati layanan permohonan elektronik paspor yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Tarempa, *(Heri).
Komentar