NATUNA, RANAIPOS.COM– Tumpukan uang kertas pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah terlihat meninggi diatas meja kerja Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Juli Isnur, Selasa pagi (22/05).
Usut punya usut, rupanya uang itu merupakan hasil korupsi yang melibatkan sejumlah jajaran Direksi dan dewan Pengawas Perusda Natuna, sejak tahun 2014 hingga tahun 2016.
Kini, uang berjumlah ratusan juta rupiah itu telah dikembalikan oleh para pelaku, melalui kerja keras tim penyidik Kejaksaan Natuna, dalam menuntas kemelut dan korupsi di tubuh Perusda Natuna.
Pengembalian uang hasil korupsi itu, diterima langsung oleh Sekda Natuna Wan Siswandi dari Kasi Pidsus Kajari Natuna, Syafri Hadi. Setelah serah terima uang kembali diserahkan kepada jajaran pimpinan Perusda baru Amirullah.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Kajari Natuna, Juli Isnur SH, MH menyampaikan jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp. 774.446.940 ke kas daerah melalui Perusda Natuna.
Uang hasil sitaan itu, diserahkan langsung secara simbolis kepada Sekda Natuna Wan Siswandi dari Kasipidsus Syafri Hadi.
“Alhamdulillah meskipun sedikit, kami telah berhasil mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh jajaran Direksi dan Pengawas Perusda sejak tahun 2014 hingga 2016,”terangnya.
Para pelaku tindak pidana korupsi itu, diberi waktu selama dua minggu untuk mengembalikan uang. “Alhamdulillah, mereka koperatif dan ada niat baik. Ini hasilnya seperti yang kita lihat bersama,” ujar Kajari.
Dikatakan Juli Insnur, apabila para pihak terlibat dalam kasus korupsi mau mengembalikan kerugian negara. Maka pengembalian tersebut, dapat merupakan prestasi dan kasusnya boleh dihentikan.
“Jadi, saat ini kami mencoba pola ini dulu. Ketika kami tegur teman-teman yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Meraka mau mengembalikan kerugian negara, maka kasusnya kita hentikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Natuna, Syafri Hadi menyampaikan, sebelumnya telah disetor langsung oleh Direksi Perusda lama sebesar Rp324.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta), lengkap dengan bukti setoran. Hal itu, dilakukan oleh yang bersangkutan ketika pihak penyidik sedang melakukan pemeriksaan.
“Hari ini, kita kembalikan lagi sebesar Rp 449.875.900. Uang ini berupa tunjangan hari raya fitri. Seharusnya dibayar sekali menjadi dua kali. Kemudian ada juga dana tunjangan hari raya Idul Adha yang tidak ada dasarnya sama sekali. Sehingga uang tersebut, harus dikembalikan. Uang itu diterima oleh Badan Pengawas dan Direksi. Jadi yang mengembalikan uang tersebut adalah Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Perusda. Tindakan korupsi itu berlangsung sejak 2014 hingga 2016, “ jelas Kasi Pidsus.
Kajari juga merunut secara rinci, tentang uang hasil korupsi oleh jajaran Direksi dan Pengawas Perusda. Ada yang telah disetor langsung ke Bank ada juga yang disita langsung melalui Kejaksaan.
“Pada waktu, kita melakukan pemeriksaan awal. Direksi lama telah mengembalikan uang sebesar Rp324 juta. Tetapi setelah diteliti lebih jauh, ternyata masih ada sisa yang kita paksakan harus dikembalikan lagi ke kas daerah,” jelasnya.
Pola yang diterapkan dalam menghitung kerugian negara ini ada beberapa cara, menurut Juli Isnur ada yang dihitung sendiri oleh Tim penyidik, BPKP dan instansi bersangkutan.
Juli isnur menjelaskan awal terkuaknya kasus ini. Adanya temuan dari Inspektorat dan laporan dari berbagai pihak.
“Setelah kita selidiki, ada indikasi kerugian negara pada pengelolaan uang Perusda tahun 2014 sampai 2016. Maka kita minta pihak-pihak yang melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan negara untuk mengembalikan dana yang telah dikorupsi itu,”terangnya.
Kata Juli, dalam menanganai kemelut di tubuh Perusda Natuna, pihaknya tidak serta merta melakukan tindakan preventif. Namun lebih mengedepankan tindakan persuasif kepada Direksi dan Badan Pengawas yang telah melakukan perbuatan yang merugikan negara pada periode 2014-2016.
“Alhamdulillah, dengan kita lakukan tindakan persuasif mereka sadar dan bersedia mengembalikan uang yang dikorop itu,” tambah Juli.
Upaya pengambilan ini, menurutnya berdasarkan acuan dari Jampidsus dan dirasakan sangat efektif. Sehingga cara ini akan diterapkan pada kasus-kasus lain.
Namun, Juli Isnur juga menegaskan apabila tindakan persuasif ini tidak diindahkan, maka pihak Kejaksaan tidak segan-segan akan melakukan tindakan preventif hingga tuntas.
Ia berharap, dengan pengembalian uang tersebut dapat dipergunakan dengan baik oleh Perusda.
“Kami berharap semua pihak bersama-sama mengawasi, dalam penggunaan uang itu, agar tidak salah guna lagi. Mari sama-sama kita awasi agar Perusda bisa berjalan dengan baik jauh dari tindak pidana Korupsi dalam mengelola keuangan”,harapnya.
Ditegaskan Kajari Natuna, Juli Isnur setelah pihak Direksi dan Pengawas melakukan pengembalian uang, maka tidak ada lagi persoalan ditubuh perusda.
“Saat ini, semua persoalan kita nyatakan kler tidak ada lagi tindakan korupsi. Selama yang sudah kita periksa. Terkecuali ada tindakan lain yang berlangsung ditahun-tahun sebelumnya, akan kita telusuri lagi,”tegasnya.
Juli Isnur menjelaskan, alasan pihaknya mengembalikan uang hasil korupsi itu langsung kembali lagi ke Perusda bukan ke kas Pemda Natuna. Mengingat saat ini, Perusda lagi butuh dana untuk menjalankan programnya.
“Kita berharap dana yang dikembalikan itu, dipergunakan secara tepat oleh pimpinan Perusda baru. Tidak ada lagi cerita tindakan korupsi. Sebab saat ini, Perusda memang lagi butuh suntikan dana,”paparnya.
Setelah uang ini, kita kembalikan lagi ke Perusda masih juga mereka main-main melakukan tindakan korupsi. Maka, resikonya cuma satu, kita langsung melakukan penindakan hukum tidak ada lagi peringatan dengan pengembalian uang, tegas Kajari.
“Uang ini, silahkan mereka kelola tidak ada masalah. Asalkan sesuai prosedur dan aturan berlaku. Dan tidak korupsi,” ujarnya.
Ada beberapa teknis dalam penidakan kasus korupsi sesuai edaran Jampidsus baru, dimana pengembalian uang negara merupakan bagian dari prestasi.
Mengingat Natuna letak geografisnya berupa daerah kepulauan. Maka langkah preventif sangat tepat untuk dilakukan dalam penangan kasus korupsi. Ketimbang langkah persuasif dengan menjerat para tersangka hingga ke meja hijau.
“Kita ini, daerah kepulauan. Saya pikir kalau sampai ke persidangan korsnya terlalu tinggi untuk menghadirkan para saksi. Maka kita pilih langkah pengembalian uang lebih efektif,” kata dia.
Namun, Kajari Juli Isnur menegaskan akan melihat dulu perkembangan sejauh mana tindakan pengembalian uang ini. Apakah memberikan efek jera atau malah menjadi-jadi. Jika ada kesadaran dan efeknya baik, maka akan diteruskan. Tetapi jika tidak ada manfaat maka tindakan tegas akan dilakukan.
Juli Isnur mengatakan, momen ini merupakan kesempatan baik bagi Perusda untuk berbenah. Caba nanti kalau Perusda punya program yang ingin dilaksanakan agar melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan.
“Kami ada lembaga namanya Datun, konsultasi dulu. MoU dengan Datun. Ini lho program Perusda kedepan agar kita sama-sama mengawasi,” ujarnya.
Kajari juga berharap agar uang hasil pengembalian itu bisa berputar dengan baik.
Soal dana itu, akan dipergunakan untuk pembayaran hutang gaji karyawan Perusda yang nunggak. Kajari Natuna mengatakan, itu merupakan polemik yang cukup tinggi. Tetapi hidup ini pilihan, Perusda lah yang mengatur itu jangan dilemparkan ke pihak Kajaksaan persoalan itu. “Intinya, kita ingin Perusda jalan tanpa masalah,”pintanya. (don/rp)
Komentar