No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 26 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

FGD di Tanjungpinang Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum Pasca Putusan MK 135

Ranai Pos by Ranai Pos
28/08/2025 12:17 PM
in Tanjungpinang
0
FGD di Tanjungpinang Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum Pasca Putusan MK 135
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Isu implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/Puu-XXII/2024 menjadi topik hangat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kesinambungan yang Terpecah” yang berlangsung di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kamis (28/8/2025). Acara ini menghadirkan para akademisi, pengamat politik, mantan komisioner KPU, mahasiswa, media, partai politik, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber utama:

-M. Hafidz Diwa Prayoga, S.AP., M.Si. (Ketua Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik Kepri)

-Zamzami A. Karim (pengamat politik sekaligus dosen Stisipol)

Baca Juga

BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

-Aswin Nasution (mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang)

-Dr. Okshep Adhyanto (ahli hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji/UMRAH).

Masing-masing narasumber memberikan perspektif berbeda, namun sepakat bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi serius bagi arah demokrasi Indonesia.

Dalam paparannya, Hafidz Diwa menegaskan bahwa putusan MK 135 tidak bisa hanya dipandang sebagai keputusan hukum semata, melainkan harus dilihat dampaknya terhadap stabilitas politik nasional.

“Putusan ini membuka ruang bagi fragmentasi politik. Ketika kesinambungan pemerintahan terpecah, maka konsistensi kebijakan pun ikut terganggu. Akhirnya rakyatlah yang akan merasakan dampaknya,” kata Hafidz.

Ia menekankan perlunya keterlibatan masyarakat sipil untuk mengawal agar putusan MK tidak justru menimbulkan ketidakpastian demokrasi.

Pengamat politik Zamzami A. Karim menyoroti konsekuensi politik dari putusan tersebut. Ia menilai implikasi putusan MK akan lebih nyata terlihat di tingkat daerah.

“Putusan ini bisa memicu ketegangan baru antarpartai, bahkan antaraktor politik lokal. Jika tidak diantisipasi, stabilitas politik di daerah akan terganggu, dan hal itu berbahaya bagi demokrasi kita,” jelas Zamzami.

Menurutnya, partai politik harus mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak dijadikan alat kepentingan sempit.

Mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang, Aswin Nasution, lebih menekankan pada sisi teknis penyelenggaraan pemilu. Ia menilai, penyelenggara pemilu akan kesulitan menjalankan putusan MK apabila tidak segera diikuti dengan aturan teknis yang jelas.

“KPU dan Bawaslu itu bekerja dengan aturan. Jika aturan turunannya tidak segera disusun, maka yang akan terjadi adalah kebingungan. Itu sangat berisiko memunculkan sengketa pemilu,” tegas Aswin.

Ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun regulasi turunan agar tidak ada ruang multitafsir dalam implementasi putusan MK.

Ahli hukum UMRAH, Dr. Okshep Adhyanto, mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, namun pelaksanaannya harus selaras dengan prinsip konstitusi.

“Putusan MK memang final, tapi bukan berarti bebas dari potensi kontradiksi. Jika tidak hati-hati, bisa terjadi benturan dengan regulasi lain. Itulah yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Okshep.

Ia menegaskan, demokrasi bukan hanya soal prosedural pemilu, melainkan juga kepastian hukum yang adil dan konsisten.

Selain pemaparan narasumber, diskusi juga diramaikan oleh pandangan kritis dari mahasiswa, media, hingga perwakilan partai politik. Beberapa menilai putusan MK 135 harus dipandang sebagai peluang memperbaiki sistem demokrasi, sementara yang lain melihatnya sebagai ancaman terhadap stabilitas politik.

FGD ditutup dengan catatan bahwa meskipun putusan MK 135 membawa tantangan serius, tetapi melalui dialog, sinergi, dan penguatan regulasi, kesinambungan pemilu dan demokrasi di Indonesia tetap dapat dijaga.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

AI Harus Menjadi Tangga, Bukan Kursi Roda Pikiran

AI Harus Menjadi Tangga, Bukan Kursi Roda Pikiran

8 jam lalu

TIMPORA Karimun Gelar Operasi Gabungan, Awasi Kepatuhan TKA di Perusahaan

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Natuna Gelar Donor Darah untuk Bantu Masyarakat

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In