Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Masih ingat dengan Ferdy Yohanes yang terlibat dalam kasus tambang bauksit bersama 12 terpidana lainnya yang merugikan uang negara sebesar 32 Milliar. Kini sebagian terpidana bahkan sudah bebas. Saat digelar persidangan tahun 2021 Ferdi telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,5 Miliar.
Sementara uang kerugian negara pengakuan Ferdi pada persidangan tahun lalu sebesar Rp 10 Miliar yang dinikmatinya ternyata hasil penyidikan pihak Kejaksaan total kerugian negara sebesar 28 Miliar. Kini kasus Ferdi naik menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan sudah mencapai tahap dua.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH di ruang Kajari Tanjungpinang, saat kuasa hukum Ferdi, DR Seno mengantarkan berkas yang mengaku konferaktif pada kasus kleinnya, Rabu (25/05) lalu.
“Status Ferdy Yohanes sudah tersangka kini penyelidikannya sudah Tahap dua. Namun ada penaguhan tahanan yang diajukan oleh penasehat hukum dengan jaminan uang sebesar Rp 100 juta dari istri Ferdi, sehingga tidak di tahan,” terangnya.
Didampingi Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumartasuir, menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ternyata pemilik PT Gunung Bintan Abadi (PT GBA) dengan luas lahan 42 hektar milik negara yang digarapnya ini tidak ditahan alias bebas berkeliaran.
Ferdi Yohanes juga merupakan tersangka ke 13 dari kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Pulau Bintan. Dalam persidangan pada 17 Desember 2020 lalu, Ferdy Yonanes mengaku mendapat Rp 10 Miliar dari aktifitas tambang bauksit ilegal tersebut. Ferdy Yohanes mendapat fee 3 Dolar US perton atas bauksit yang ditebang secara ilegal tersebut.
Terdapat penjualan mineral bauksit yang dilakukan badan usaha yang tidak bergerak dalam bidang pertambangan sesuai ketentuan pasal 27 ayat 1 peraturan menteri ESDM nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan peraturan menteri ESDM nomor 22 tentang tata cara pemberian wilayah.
“Terhadap tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang undang tersebut jelas tingkat kasus posisinya,” pungkasnya.*(dewi)
Komentar