No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Mei 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Ferdi Yohanes Jadi Tersangka Tambang Bauksit, Namun Tidak di Tahan

rapi by rapi
28/05/2022 3:52 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Ferdi Yohanes Jadi Tersangka Tambang Bauksit, Namun Tidak di Tahan
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Masih ingat dengan Ferdy Yohanes yang terlibat dalam kasus tambang bauksit bersama 12 terpidana lainnya yang merugikan uang negara sebesar 32 Milliar. Kini sebagian terpidana bahkan sudah bebas. Saat digelar persidangan tahun 2021 Ferdi telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,5 Miliar.

Sementara uang kerugian negara pengakuan Ferdi pada persidangan tahun lalu sebesar Rp 10 Miliar yang dinikmatinya ternyata hasil penyidikan pihak Kejaksaan total kerugian negara sebesar 28 Miliar. Kini kasus Ferdi naik menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan sudah mencapai tahap dua.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH di ruang Kajari Tanjungpinang, saat kuasa hukum Ferdi, DR Seno mengantarkan berkas yang mengaku konferaktif pada kasus kleinnya, Rabu (25/05) lalu.

“Status Ferdy Yohanes sudah tersangka kini penyelidikannya sudah Tahap dua. Namun ada penaguhan tahanan yang diajukan oleh penasehat hukum dengan jaminan uang sebesar Rp 100 juta dari istri Ferdi, sehingga tidak di tahan,” terangnya.

Baca Juga

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

Jelang Pelaksanaan STQ-H Kabupaten Anambas, Tim Jum’at Berilian Lakukan Goro di Masjid Agung

Didampingi Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumartasuir, menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ternyata pemilik PT Gunung Bintan Abadi (PT GBA) dengan luas lahan 42 hektar milik negara yang digarapnya ini tidak ditahan alias bebas berkeliaran.

Ferdi Yohanes juga merupakan tersangka ke 13 dari kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Pulau Bintan. Dalam persidangan pada 17 Desember 2020 lalu, Ferdy Yonanes mengaku mendapat Rp 10 Miliar dari aktifitas tambang bauksit ilegal tersebut. Ferdy Yohanes mendapat fee 3 Dolar US perton atas bauksit yang ditebang secara ilegal tersebut.

Terdapat penjualan mineral bauksit yang dilakukan badan usaha yang tidak bergerak dalam bidang pertambangan sesuai ketentuan pasal 27 ayat 1 peraturan menteri ESDM nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan peraturan menteri ESDM nomor 22 tentang tata cara pemberian wilayah.

“Terhadap tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang undang tersebut jelas tingkat kasus posisinya,” pungkasnya.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

9 jam lalu

Jelang Pelaksanaan STQ-H Kabupaten Anambas, Tim Jum’at Berilian Lakukan Goro di Masjid Agung

Atap dan Pelapon Musholla SMPN 1 Jamaja Timur Rusak, Camat dan Kades Tinjau serta Berikan Solusi

Pemdes Keramut Salurkan BLT-DD Bulan Mei 2025 Kepada 18 KPM

Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In