No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 18 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Dua Tersangka Perkara Dugaan Narkotika di Anambas disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Ranai Pos by Ranai Pos
08/03/2024 1:10 PM
in Anambas
0
Dua Tersangka Perkara Dugaan Narkotika di Anambas disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Anambas : Sidang perkara terkait kasus dugaan Narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas berlangsung di Pengadilan Negeri Natuna pada Kamis (7/3/2024) kemarin.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., saat ditemui di kantornya usai persidangan mengatakan, 2 orang tersangka terkait kasus dugaan Narkotika hari ini dilakukan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Natuna. Terang Niky kepada awak media Kamis (7/3) siang.

Foto saat tersangka saat di kirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang

Dirinya menjelaskan, sidang dilakukan hari ini ada 4 perkara, diantarnya 2 perkara terkait kasus dugaan tidak pidana Narkotika, 1 orang kasus persetubuhan dan 1 orang kasus pencabulan.

“Untuk perkara Narkotika hari ini sidang tuntunan. Selain itu, perkara persetubuhan sidang dakwaan dan sedangkan perkara pencabulan pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Pendidikan dan Kesehatan dari Wisatawan Kapal Vega 1892 untuk Warga Telaga Besar

BSI KCP Anambas Jemaja Resmi Beroperasi di Kantor Baru, Hadirkan Solusi Investasi dan Perencanaan Ibadah

Niky mejelaskan, tuntutan terhadap 2 tersangka perkara Narkotika bernama Bahtiar (BH) dan Arnadi alias Adek melanggar pasal 114 ayat 1 tentang narkotika di tuntut ancaman hukuman 7 dan 8 tahun penjara.

” Untuk Bahtiar (BH) dengan pidana penjara 7 tahun denda 1 milyar dan subsider 6 bulan penjara, sedangkan Arnadi alias adek di tuntut 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan”, ujar Niky.

Selanjutnya Niky juga mejelaskan, terkait perkara Narkotika tersebut merupakan limpahan kasus dari Polres Anambas yang sudah P21 kita terima dan selanjutnya, kita dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa ini melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Natuna untuk disidangkan, hari ini sudah dilakukan, Jelasnya.

Saat ditanyakan, kapan akan sidang putusan terkait perkara Narkotika tersebut Niky menjelaskan dua Minggu lagi.

“Untuk perkara kasus Narkotika putusan akan dilakukan dua minggu lagi”, sampainya *(heri).

Komentar

Berita Terkini

Empat Rampung, Tiga Masih Dikebut: Kodam XIX Cek Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tanjungpinang-Bintan

Empat Rampung, Tiga Masih Dikebut: Kodam XIX Cek Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tanjungpinang-Bintan

9 jam lalu

Cegah Banjir Berulang, Pemkab Natuna Fokus Benahi Sungai dan Drainase di Sungai Ulu dan Limau Manis

PT TIMAH Pasang AC Surau Baitussalam Kundur, Jemaah Lebih Nyaman Ibadah

Kurang 24 Jam, Polisi Kundur Tangkap 2 Pelaku Pencurian AC dan Kabel

Danlanud RSA Natuna Pimpin Upacara Bendera, Pangkoopsudnas Tekankan Karakter Prajurit AMPUH

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In