www.ranaipos.com _ Anambas : Polres Kepulauan Anambas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Ladan Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas.
Diduga tindak pidana penipuan tersebut berinisial DN, tersangka berhasil ditangkap di Kota Batam tepatnya di Lantai 5 ruangan sauna Batam City Hotel (BCC) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (04/05/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Adrian, S.H., M.H., membenarkan terkait penangkapan terkait kasus penipuan tersebut.
“Benar, ini berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / III / 2024 / SPKT / POLSEK PALMATAK / POLRES KEP. ANAMBAS / POLDA KEPRI, tanggal 27 Maret 2024, keterangannya telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan dengan menawarkan penjualan dan pengiriman ikan’, terang Rio Ardian.
Adapun kronologis kejadian tersebut kata Rio, bermula pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 20.34 WIB sdr. Darmono (Korban) dihubungi sdr. DN (Tersangka) untuk membicarakan usaha penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang Kabupaten Bintan, setelah cukup lama komunikasi akhirnya korbanpun setuju. Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 korban mengirimkan ikan tenggiri sebanyak 10 fiber atau sekira seberat 1,1 ton dari Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tujuan Kijang Kabupaten Bintan menggunakan transportasi kapal laut KM. YOLANDA dan tiba di kota Kijang Kabupaten Bintan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, jelasnya.
Pada hari Kamis tanggal 21 Desember sekira pukul 08.00 WIB tersangka sdr. DN memberikan informasi bahwa ikan tersebut sudah sampai, kemudian tersangka sdr. DN menyampaikan bahwa ia akan membayar ikan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023.
Karena merasa dirugikan, akhirnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Palmatak, setelah menerima Laporan Polisi (LP) tersebut dan menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan tersangka DN di Kota Batam tepat nya di Lantai 5 Ruangan Sauna BCC (Batam City Hotel) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dimintai keterangan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 Satreskrim Polres Anambas membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Kepulauan Anambas guna untuk Penyidikan lebih lanjut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas. dan saat ini pelaku telah di amankan di Polres Kepulauan Anambas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Setelah ikan tersebut sudah sampai tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak membayar ikan tersebut hingga sampai tersangka ditangkap, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 70 juta”, ujarnya.*(heri)
Komentar