www.ranaipos.com _ Anambas : Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melaksanakan Pemindahan 6 (Enam) orang tahanan dari Rutan Polres Anambas menuju Rutan Kelas IA Tanjungpinang pada hari minggu 25/2/2024, Kemarin.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., saat di konfirmasi mengatakan, pemindahan tahan dilakukan untuk dilaksanakan persidangan di pengadilan Tanjungpinang.
“Kemarin tanggal (24/2) hari Sabtu kita lakukan pemindahan 6 tahanan dari Rutan Polres Anambas dibawa ke sel tahanan Polsek Siantan untuk pemindahan sementara. Besoknya, Minggu (25/2) 6 tahanan tersebut kita lakukan pindahkan menuju Rutan Kelas IA Tanjungpinang untuk dilakukan proses persidangan”, terang Niky Junismero kepada media ini Rabu (28/2/2024).
Niky Junismero menjelaskan, dari 6 tahanan tersebut tersandung kasus tidak pidana berbeda-beda yang di tangani oleh Polres Anambas dan sudah P21.
” Ke enam tersangka tersebut melakukan tidak pidana diantara Narkoba 3 orang, pencabulan 2 orang KDRT 1 orang kasus ini sudah P21 dan selanjutnya akan disidangkan”, jelasnya.
Lebih jauh Niky menyerangkan, Proses pemindahan tahan tersebut dilakukan pengawalan ketat polisi anggota Polres Kepulauan Anambas.
” Pemindahan 6 tahanan tersebut menggunakan kapal VOC berangkat jam 07.00 wib pagi Deri pelabuhan tarempa memakan waktu 10 jam menuju pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang dan selanjutnya langsung kita bawa ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang dan selanjutnya ke enam tahan tersebut kita serahkan ke petugas Rutan”, sampainya.
Dirinya menambahkan, selama perjalanan hingga sampai ke tujuan kondisi ke enam tersangka dalam keadaan sehat dan proses pemindahan berjalan aman dan lancar. Pungkasnya *(heri).
Komentar