Bintan _ ranaipos.com (RP) : Pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu warga Desa Sri Bintan di Pukesmas Telok Sebong Kabupaten Bintan, dikejutkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.
Kapolres Bintan AKPB Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena motif sakit hati pada konfrensi pers yang digelar di Malpores Bintan, Jumat (10/9/21).
Kejadiannya pada malam hari sekira pukul 21.00 wib saat itu korban YK (47) selaku buruh harian lepas mengalami luka parah dengan tiga jahitan di kepala karena luka robek akibat benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku juga bekerja sebagai buruh harian lepas tak lain temannya sendiri.
“Sebelumnya tersangka memiliki kedekatan dengan korban dan tersangka ada niat mengambil uang milik korban. Pada saat memasuki rumah, korban saat itu sedang tertidur, pelaku melihat dompet. Pelaku JR alias Joker juga melihat pisau disekitar rumah korban, saat akan mengambil dompet korban terbangun dan pelaku melukai serta menyakiti korban, hingga dilarikan ke rumah sakit, ” terang Kapolres.
Motifnya sakit hati karena pernah berkerja sama ada permasalahan terlebih dahulu yang menyebabkan kejadian ini yang sudah merencanakan karena pelaku saat menuju rumah korban membawa sebuah kayu untuk mendongkrak rumah korban.
“Barang bukti berupa uang, pisau dan kayu balok berserta tersangaka telah diamankan dengan waktu 5 jam pelaku berhasil di ringkus. Akibat perbuatan pelaku di ancam hukuman 12 tahun penjara karena pelaku di jerat pasal 365 ayat ke 1 dan 3, pencurian dengan kekerasan yang direncanakan, ” pungkasnya.*(Dewi)
Komentar