Natuna _ ranaipos.com : Bupati Natuna, Wan Siswandi, S. Sos, M.Si di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko, SE sambut Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Saffar Muhammad Godam bersama rombongan.
Kehadiran Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau ke Natuna bertujuan untuk berkoordinasi tentang pengembangan pembagunan lapas atau rutan kelas ll TPI Ranai, serta pembahasan tanah yang sudah ada tetapi belum ditindaklanjuti oleh Kemenkumham.
Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Natuna Lantai ll. Jl. Batu Sisir Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Kamis (23/06/2022).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya atas kunjungan kerja perdana dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri, Saffar Muhammad Godam tersebut yang mana merupakan momentum yang tidak akan di lupakan dan sekaligus saling mengenal satu sama lainya serta untuk mempererat ikatan talisilaturahmi dalam menjalakan roda pemerintah daerah yang lebih baik.
“Dengan adanya pembangunan lapas atau Rutan Kelas ll TPI di Kabupaten Natuna, agar dapat memberikan efek jera terhadap nahkoda atau Anak Buah Kapal (ABK) yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara,” tegas Wan Siswandi.
Tambahnya lagi, karena untuk biaya pengiriman para tahan ke rutan Tanjungpinang dengan mengunakan transportasi laut maupun udara cukup mahal, maka dari itu perlu adanya, pembangunan lapas di natuna untuk para tahana illegal fishing,” ungkapnya.
“Perairan Laut Natuna Utara (LNU) merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki banyak Pulau dan bersebelahan dengan beberapa Negara tetangan salah satunya, Vietnam, Thailand, Cina dan Malaysia. Tetapi kejahatan kapal ikan illegal fishing marak terjadi di Laut Natuna dan kapal ikan tersebut juga masih berkeliaran di sini.,” papar Wan Siswandi.
Lanjutnya lagi bahwa sampai saat ini laut Natuna sudah di isi oleh banyaknya kapal ikan nelayan lokal dengan ukuran standar 5 GT, yang sampai di perbatasan untuk menagkap ikan demi meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
“Walaupun nelayan lokal memiliki kapasitas kapal ikan standar tetapi tidak pernah gentar saat berpas pasan dengan kapal ikan illegal fishing di perbatasan laut natuna, ini perlu di perhatikan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kapasitas kapal ikan nelayan lokal agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat melaut.,” ujarnya.
Bupati Natuna Wan Siswandi juga menyampaikan bahwa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu di Serasan, merupakan PLBN tradisional sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Kemenkumham, sehingga memiliki batas batasan tertentu bagi masyarakat natuna yang ingin memasuki area sematan.
“Sehingga pemerintah daerah mendorong Kakanwil Menkumham Provinsi Kepri untuk berkomunikasi dengan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, agar bisa menyelesaikan permasalahan tersebut terhadap PLBN terpadu di Serasan,” ungkap Wan Siswandi.
Terangnya lagi bahwa dalam waktu dekat ini deputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia akan melakasakan Kunjugan Kerja (Kunker) di Kabupaten Natuna, untuk melihat sejauh mana persiapan Pos Lintas Batas Negara terpadu di Serasan, dan juga memantau langsung kondisi Kantor Imigerasi yang berada di wilayah Natuna.
Pada kesempatan yang sama kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Saffar Muhammad Godam juga menyampaikan ini merupakan Kunjungan Kerja (Kunker) perdana ke Natuna, dilihat dari ketinggian saat menaiki transportasi udara (Pesawat), Kabupaten Natuna, memang sangat indah dan ingin rasanya, kembali lagi.
“Kunjungan ini bertujuan untuk menindak lanjuti pengajuan pemerintah daerah untuk membuat pembagunan lapas di natuna melalui Kanwil Kemenkumham di Kepri. Alhamdulillah lapas atau rutan Kelas ll TPI Ranai, sudah selesai di bangun, rencananya hari saya akan melihat bangunan tersebut.,” ungkapnya.
Terangnya lagi, keberadaan tahanan illegal fishing di Natuna seperti Tahiland dan Vietnam yang bebas berkeliharan di tengah masyarakat sehinga menimbukan keresahan kantor imigrasi ranai sudah menggupayahkan
rencana mendeportasi namun hal ini terkendala dengan masalah biaya transportasi yang cukup mahal.
“Pada intinya kantor imigrasi ranai siap untuk melayani dan menampung keluhan dari masyarakat setempat terkait tingkah laku para tahanan yang bebas berkeliharan ketika terjadi permasalahan dan untuk Administrasi namun upaya pendeportasian WNA ini terkendala oleh biaya transportasi ke Negara tujuan,” tegas Saffar.*(Ilham)
Komentar