www.ranaipos.com _ Natuna : Secara umum dari data yang kita peroleh ada 15 laporan diantaranya, Dinas PUPR 4 aduan terkait jalan, sungai dan jembatan, Dinas Pendidikan 1 pengaduan terkait guru, Diskominfo 3 aduan terkait website dan jaringan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, S.Sos., M.Si dalam kegiatan lokakarya yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Kepulauan Riau dengan tema Pembentukan Focal Point (Narahubung) sebagai Strategi Percepatan Penyelesaian Laporan di Ombudsman RI dengan unit pengelenggara pelayanan publik di Kabupaten Natuna, Selasa (06/12/22) di Ruang Rapat kantor Bupati Natuna.
Lanjut Bupati, Dinas Perhubungan terdapat 1 laporan terkait lampu jalan, Dinas Perpustakaan dan Arsip 1 aduan terkait data, Dinas Perkim 1 aduan terkait pembebasan lahan, Dinas Kesehatan 1 aduan terkait tenaga kesehatan, Dinas Sosial 1 aduan terkait BLT, Disdukcapil 1 aduan terkait administrasi kependudukan dan 1 aduan untuk PLN Natuna terkait jaringan Listrik. Dari 15 pengaduan tersebut, 14 sudah udah ditindaklanjuti dan 1 lagi dalam proses penyelesaian.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan setidaknya ada 11 data pengaduan di pemerintah daerah kabupaten Natuna melalui aplikasi SP4N LAPOR tentang pelayanan pemerintah.
Diakhir sambutannya, Bupati meminta untuk seluruh kepala OPD di lingkungan Pemenrintah Kabupaten Natuna dan penyelenggara pelayanan publik lainnya untuk memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya untuk masyarakat Natuna. Ia juga berharap bimbingan dari Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Kepulauan Riau untuk pelayanan di Natuna yang lebih baik.
“Sekarang zamannya keterbukaan, untuk mempermudah laporan tentang pelayanan publik yang kurang baik misalnya sudah ada aplikasi khusus untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Tentunya kami sangat berharap arahan dan bimbingan dari Pak Kepala Ombudsamn kantor perwakilan Kepri dalam konteks untuk pelayanan di pemerintahan kabupaten natuna yang lebih baik,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kepri, Cindy M Pardede mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membentuk narahubung antara Ombudsman dengan instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Kita harapkan hari ini dapat menbentuk narahubung penyelenggara pelayanan publik. Peran narahubung yang akan kita bentuk adalah dalam rangka sebagai wadah koordinasi dan konsultasi terkait peningkatan kualitas layanan publik. Kita Akan rutin melakukan monev terhadap focal point ini kedepan,” ujar Cindy.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan materi dengan judul Revitalisasi Pelayanan Publik dan Urgensi Pengelolaan Pengaduan. Ia juga mengajak Bupati untuk memperkenalkan kepada masyarakat layanan pengaduan.
“Saya minta pak Bupati tolong ajak masyarakat kampanyekan kanal pengaduan yaitu SP4N Lapor. Tidak ada laporan belum tentu baik, ada laporan bukan tentu buruk,” tuturnya.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan komitmen bersama penyelenggaran pengelolaan publik oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, M. Amin.
Selanjutnya penandatangan komitmen bersama perwakilan instansi Disaksikan Lagat dan Bupati. Beberapa instansi yaitu : Pengadilan Agama Natuna, Pengadilan Negeri Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna, Polres Natuna, Bea Cukai, Kementerian Agama, KPU Natuna, BPJS Ketenagakerjaan Natuna, BPJs Kesehatan, Kepala Samsat Natuna, Syahbandar, BPS, Imigrasi, Bawasku, PLN, Basarnas, BMKG Ranai, PT Pelni, Bankriau Kepri.*(sasmi)
Komentar