NATUNA _ www.ranaipos.com : Jaksa Agung Republik Indonesia, melakukan Launching dan Peresmian Secara Serentak Kampung Restorative
KBRN pada 32 Kejaksaan Negeri di 8 Kejaksaan Tinggi RI. Kegiatan launching tersebut di Kejaksaan Negeri Natuna dilaksanakan di halaman Kantor BPD Satu Atap Desa Sepempang yang sehari sebelumnya telah dijadikan Kampung Perdamaian Addhyaksa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna.
Kegiatan launching tersebut juga tampak dihadiri oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si yang didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar SH MH, Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto SE, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar SE, MM, Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar, Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy SIK MH, para pimpinan Forkopimda yang diwakili oleh jajaran serta jajaran Kejaksaan Negeri Natuna dan masyarakat Desa Sepempang.
Hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Natuna bersama Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama beserta tamu undangannya, kembali mengikuti launching dan peresmian secara serentak Kampung Keadilan restoratif yang resmi dibuka langsung secara online oleh Jaksa Agung Indonesia Burhanudin. SA., melalui virtual yang dilaksanakan di halaman gedung pertemuan satu atap BPD Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (16/03/2022) pagi.
Dalam Sambutan resminya Jaksa Agung Indonesia Burhanudin, SA., menyampaikan, kehadiran Restorative telah menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara.
“Dengan kegiatan ini merupakan manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, jadi berkaitan dengan implementasi restorative justice yang diatur dalam rancangan jangka menengah Nasional RPJMN 2020-2024, dimana arah kebijakan dan sebagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan hukum pidana dan perdata,” tuturnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadli Subhana, dalam laporannya menyampaikan bahwa pencanangan Rumah Restorative Justice, pada 31 Kejaksaan Negeri yang ada di 8 Kejaksaan Tinggi yang dilaksanakan secara online dengan diikuti kejaksaan tinggi seluruh Indonesia.
Sejak digunakannya peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, pihak kejaksaan telah menyelesaikan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorativ justice pada tahun 2021 sebanyak 821 perkara.
“Penyelesaian perkara melalui restorative justice telah mendapatkan respon positif dari masyarakat, serta telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni dimasyarakat,” ucap Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Fadil Subana dalam laporannya.
Tujuan pembentukan rumah restorative sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restorative yang menjadi kebijakan pemerintah untuk memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat, sebagai tempat melestarikan kearifan lokal dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat sebagai sarana mediasi.
Dengan telah diresmikannya Kampung Keadilan Restorative Justice diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat dan sederhana sehingga terwujudnya kepastian hukum yang adil dan menyentuh masyarakat serta mengakhiri stigma negative.
Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, SH MH kepada sejumlah awak media usai pelaksanaan Launching dan Peresmian Secara Serentak Kampung Restorativ menyebutkan ” peresmian rumah restorative justice (RJ) okeh Jaksa Agung RI terhadap seluruh Kajati dan Kajari seluruh Indonesia “.
Lanjut Kajari Natuna, kita bersama desa dan seluruh perangkat Kajari akan SK kan sebanyak 10 Orang, terkait kejahatan, diharapkan rumah restorativ justice dapat meminimalisir kejahatan dan tidak diteruskan ke persidangan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Sepempang Madlan kepada awak media ini mengatakan pihaknya berterimakasih kepada Pemerintah, Kajagung dan Kajari Natuna telah menetapkan Desa Sepempang sebagai Kampung Perdamaian Adhyaksa, untuk Desa Sepempang selama ini tidak ada kasus hukum yang berat yang menjadi persolan di desanya tersebut.
“Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Pak Kajari yang telah menetapkan Desa Sepempang sebagai Kampung Perdamaian Addhyaksa, semoga ini menjadi kampung percontohan terbaik dalam hal permasalahan penanganan hukum ringan dan Kejaksaan Negeri Natuna semakin sukses kedepan dan dalam penanganan hukum semakin sukses dan semakin nihil kasusnya,” tutur Madlan.*(rapi).
Komentar