www.ranaipos.com _ Anambas : Bupati Anambas Abdul Haris, SH, MH bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan Pembagian Sertifikat Produk Legalisasi Aset dan Sosialisasi Program Strategis Nasional di Gedung Serbaguna Kecamatan Palmatak, Desa Tebang, Selasa (15/11/2022) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Abdul Haris. SH, MH mengucapkan selamat dan syukur karena sudah ada ribuan sertifikat yang akan dibagikan kepada masyarakat nantinya, mengingat dahulu sangat sulit dan keterbatasan pengurusan sertifikat bagi masyarakat.
”Alhamdulillah sudah 1000 lebih tanah di Pulau Palmatak khususnya yang telah diukur dan di sertifikasi oleh BPN Anambas, tentu saja hal ini bisa menjadi salah satu dari awal tumbuhnya kesadaran dan juga akan berdampak terhadap masyarakat, karena tentunya akan mempunyai nilai ekonomis,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bukan hanya sekedar mempunyai nilai ekonomis, namun dengan adanya sertifikat kepemilikan tanah tentu saja menjadi lebih jelas tentang asal usul kepemilikan tanah tersebut.
“Saya berharap agar kegiatan ini bisa terus berjalan, hingga seluruh masyarakat yang memiliki tanah mendapatkan sertifikat dan kegiatan sosialisasi juga penting untuk dilaksanakan agar masyarakat bisa menjadi lebih mengerti,” cetusnya.
Lamjutnya, pembagian sertifikat tanah tersebut tidak berhenti pada acara serimoni saja namun selanjutnya tim dari Badan Pertanahan Nasional juga bisa memberikan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat agar masyarakat bisa menjadi lebih paham tentang kepemilihan tanah dan bangunan.
Sementara dalam sambutan sebelumnya, Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Anambas, Trika Cipta Utama menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut ada 43 sertifikat yang secara simbolis diberikan serta ribuan sertifikat yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat Anambas khususnya di Pulau Palmatak.
“tentu saja pembagian hari ini belum akhir dari upaya dalam mensertifikatkan tanah milik masyarakat. Ada 1190 sertifikat bidang tanah yang terbagi di 11 desa di Kecamatan Palmatak dan Kute Siantan. Dari total keseluruhan, itu hanya untuk Pulau Palmatak saja, dikarenakan keterbatasan dari kita, tentu saja kita akan berusaha sesuai dengan target yang telah direncanakan dengan mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Anambas,” jelas Trika Cipta Utama.
Trika juga menambahkan, kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk dapat menggunakan dan menyimpan dengan baik serta tidak disalahgunakan fungsi dari sertifikat tersebut.
“Sertifikat ini juga harus disimpan dengan baik, jangan sampai disalahgunakan, apalagi sertifikat mempunyai nilai ekonomis. Jadi bijaklah teruntuk masyarakat, gunakan untuk hal yang produktif sesuai dengan pesan Presiden RI,” terangnya.
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat Anambas yang belum mempunyai sertifikat agar sekiranya dapat mengurus ke kantor BPN yang ada di Anambas, guna mendapatkan informasi terkait program yang ada maupun hal lain terkait info tentang tanah.*(fendy/rp)
Komentar