www.ranaipos.com _ Anambas : Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Jemaja ( BP2KKJ) selenggarakan Raker Ke II di Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja, Minggu (4/12/22) pagi.
Edi Ja’far, SH. MKn, Selaku Ketua Umum BP2KKJ dalam sambutannya menyampaikan sekali layar terbentang surut kita berpantang, Rakyat Berjuang, BP2KKJ Menggalang, Jemaja Terbilang.
“Perjuangan ini pantang menyerah pantang mundur sampai kapanpun apapun rintangan akan kita jalani,” sampai Edi diawal penyampaian sambutannya.
Diketuai media ini rapat kerja yang di selenggarakan menindaklanjuti surat Bupati Anambas nomor 448/Kdh.KKA.100/09.2022 tanggal 30 September 2022 dengan perihal tanggapan proposal berdasarkan surat pengantar proposal BP2KKJ tertanggal 4 Juni 2022 beberapa waktu yang lalu.
Edi Ja’far menjelaskan surat yang diterimanya adalah surat jawaban proposal BP2KKJ yang disampaikan untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati Kepulauan Anambas.
“Itu bukan rekomedasi, itu surat jawaban dari permohonan rekomendasi BP2KKJ kepada Bupkati Anambas, intinya isi dari surat tersebut beliau (Bupati) meminta melengkapi secara administrasi sesuai perundang-undangan yang berlaku”. cetus Edi
Menurut Edi, administrasi yang di ajukan dari pihaknya (BP2KKJ) beberapa waktu yang lalu sementara sudah lengkap, kata Edi setalah dilakukan kajian oleh tim hukum pemerintah daerah ada kekurangan, adapun kekurangan tersebut tidak di sampaikan kepihaknya sebelum surat jawaban dari pemerintah daerah di keluarkan secara administrasi.
“Harusnya kalau ceritanya Bupati mendukung di awal tadi, beliau (Bupati) atau tim hukumnya memanggil pihaknya BP2KKJ untuk berdiskusi berdialog terkait dengan persyaratan – persyaratan yang harus di lengkapi, nah ini sama juga kami anggap sebenarnya surat tersebut tidak mendukung Kabupaten Kepulauan Jemaja menjadi kabupaten baru makanya kita lakukan Rapat kerja yang ke II untuk memutuskan perjuangan kita apa-apa langkah strategis yang kita lakukan ke depan,” ungkapnya.
Dikutip dari surat Bupati Anambas nomor 448/Kdh.KKA.100/09.2022 tanggal 30 September 2022 dengan perihal tanggapan proposal disampaikan bahwa usulan proposal Pembentukan Kepulauan Jemaja oleh Badan Percepatan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas belum mengacu pada Undang-undang no 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tetapi masih mengacu kepada undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan undang-undang nomor 32 tahun 2004 untuk itu dimohon kepada saudara untuk melakukan perbaikan terhadap proposal dimaksud dengan menyesuaikan aturan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah memberikan masukkan yang sesuai dengan aturan yang di maksud berkoordinasi seperti apa yang disampaikan oleh beliau siap mendukung dan mendukung pulau jemaja jadi kabupaten, nah kalau mendukung koordinasi dong sama kita mana yang kurang sampaikan kita lengkapi, sehingga terjadi komunikasi yang baik sehingga keinginan masyarakat pulau Jemaja terhadap pemekaran kabupaten ini bisa tercapai dengan lahirnya rekomedasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” pintanya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan Heriyanto menjelaskan, pihaknya diperintahkan oleh Bupati Kepulauan Anambas untuk disegerakan untuk ditindaklanjuti surat permohonan proposal yang di sampaikan ke pemerintah daerah.
“Saya diperintah langsung dari Bupati untuk disegerakan menindaklanjuti terkait permohonan proposal dari pihak BP2KKJ dalam hal tersebut bupati mendukung dalam pemekaran tersebut. Kami mengkaji proposal yang disampaikan tersebut secara administrasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutut Heriyanto.
Haryanto juga menyampaikan bahwa proposal yang disampaikan belum mengacu kepada Undang-undang no 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk itu diminta lakukan perbaikan.*(Heri)
Komentar