Natuna _ ranaipos.com : Pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman/perhotelan Jelita Sejuba mulus berjalan tampa hambatan apapun. Pembangunan dan pengembangan kawasan bisnis perhotelan yang terletak di kawasan pesisir pantai jalan nasional di RT, 03/RW 02 Sejuba Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau yang dibangun menghabiskan anggaran miliyaran rupiah tersebut diduga tidak mengantongi izin alias bodong.
Dari hasil investigasi redaksi ranaipos.com di lokasi pembangunan kawasan Jelita Sejuba, tidak ada terlihatnya satupun papan plang pembangunan proyek yang terpajang dan menampilkan surat keterangan dan izin mendirikan bangun di kawasan tersebut dari mulainya pembangunan hingga capaian pembangunan hampir mencapai 99%, sementara pembangunan yang dilaksanakan dan jelas membabat wilayah pantai yang seharusnya memiliki izin IMB, Amdal dan reklamasi pantai.
Selain kegiatan pengembangan pembangunan dan penimbunan bibir pantai dan laut, pihak pengembang juga tampa ragu membabat bahu jalan, sehingga jalan raya yang berada di kawasan Jelita Sejuba yang merupakan jalan nasional itu mengalami penyempitan akibat di hantam oleh pagar dan pot bunga hias miliknya yang terlihat jelas tersusun rapi di sebagian bahu jalan nasional tersebut.

Salah satu warga masyarakat kota ranai yang sering menggunakan jalan tersebut yang sempat diminta tanggapannya oleh media ini saat melewati jalan tersebut mengatakan prihatinnya terhadap pengembang kawasan yang kurang memperhatikan pasilitas masyarakat.
“Kita harus berhati-hati jika melewati kawasan jelita sejuba ini, di sini banyak karyawan proyek yang keluar masuk secara tiba-tiba dari dalam proyek”, tuturnya yang minta namanya tidak di sebutkan.
Lebih lanjut dirinya menyayangkan, sekelas jalan nasional yang dibangun dengan menggunakan anggaran negara bisa dibabat oleh proyek swasta yang kepentingan bisnis individu namun tidak mendapatkan perhatian pihak terkait.
“Lihat pak, ini jalan nasional tetapi malah bahu jalannya bisa kemakan oleh pihak pengembang ini, pot bunganya diam di bahu jalan, hingga jalan ini sempit dan kalau pas-pasan kendaraan roda empat lewat kita terpaksa harus jauh ke pinggir dan kalau kita ke senggol pot bunga tersebut terjatuh dan mengalami kecelakaan siapa yang bertanggung jawab, seharusnya pihak terkaiat harus peka terhadap ini dan jagan dibiarkan ini jalan nasional bukan jalan gang,” ungkapannya kesal.

Selain penyempitan jalan, pihak pengembang Jelita Sejuba juga melakukan penutupan salah satu drainase yang telah di bangun dengang menggunakan anggaran APBD Natuna tersebut.
“Meskipun drainasenya cuma lebih kurang 50 meter, tetapi pihah pengembang tidak juga harus menutup dan memakan oleh bangunan mereka,” tuturnya.
Menyangkut personal perizinan, IMB Izin Mendirikan Bangunan, adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Sebelum membangun atau merenovasi rumah, sebagai pemilik rumah wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.
Di dalamnya sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Jadi, jika sang pemilik berencana untuk membangun rumah, sang pemilik harus memastikan untuk mengurus IMB.
IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, tempat tinggal tinggal deret, tempat tinggal susun, dan tempat tinggal tinggal sementara buat hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.

Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sinkron dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung mencakup persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).
Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan selesainya rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemda pada bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG), mempunyai IMB adalah kewajiban berasal pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] alfabet b UUBG).
Pengaturan tentang IMB diatur lebih lanjut pada PP No. 36 Tahun 2005 wacana Peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung wajib mempunyai biar Mendirikan Bangunan yg diberikan sang pemda (pemda) melalui proses permohonan biar (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):
a. indikasi bukti status kepemilikan hak atas tanah atau indikasi bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. planning teknis bangunan gedung; dan
d. akibat analisis tentang akibat lingkungan bagi bangunan gedung yang mengakibatkan akibat krusial terhadap lingkungan.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak redaksi ranaipos.com masih terus melakukan klarifikasi dugaan informasi, baik permasalahan kelayakan dan standarisasi izin pembangunan di jalan nasional, IMB, Amdal hingga perizinan reklamasi pantai, baik kepada pengembang hingga pihak terkait.*(red/rp
Bersambung…….
Komentar