Natuna_ranaipos.com (RP) : Pada tahun 2020 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna mengalokasikan sejumlah anggaran untuk kegiatan pengadaan gorden alias tirai. Namun pada pelaksanaannya diduga terdapat potensi pemborosan keuangan daerah dengan nilai Rp. 40.404.762.20 (Empat puluh juta empat ratus emapt ribu tujuh ratus enampuluh dua rupiah).
Kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 199.331.000 (seratus sembilan pulih sembilan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Program kegiatan ini melibatkan CV KG melalui perikatan kontrak Nomor 05/KONTRAK/BMPG/SETWAN/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari yang dimulai dari tanggal 29 Juli hingga 11 September 2020.
Pekerjaan itu dinyatakan selesai 100 persen pada tahun itu juga dan sudah diserah terimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 12/BQ-STHP/BMPG/PPK/SETWAN/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 silam.
Dan pada tahun itu juga, pekerjaan itu telah dibayar lunas sesuai SP2D Nomor 03875/SP2D/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 sebesar Rp. 199.331.000 atau sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditatapkan.
Berdasarkan LHP BPK yang berhasil dihimpun oleh tim media ini menyatakan bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan dan kelengkapannnya, cek fisik hasil pekerjaan, serta komfirmasi dengan PPK, PPTK, dan beberapa alternatif penyedia jasa di luar pemenang pengadaan, diketahui bahwa penyusunan HPS Pengadaan Gorden/Tirai tersebut tidak cermat, tidak didukung dengan dokumen yang memadai, serta berpotensi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp. 40.404.762.20
Pada LHP BPK itu juga dinyatakan bahwa kondisi tersebut terjadi karena bebeapa hal yang dapat diuraikan sebagai berikut, bahwa Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan HPS menetapkan volume pekerjaan sebanyak 1 paket tanpa merinci volume pekerjaan yang harus dipenuhi oleh penyedia dan Dokumen Kerta Kerja Perhitungan HPS yang disesuikan oleh PPK tidak singkron dengan dokumen KAK.
Kemudian ada juga Dokumen Kertas Kerja Perhitungan HPS tidak merinci perhitungan volume pekerjaan dan Dokumen Kertas Kerja Perhitungan HPS tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung penentuan biaya pengiriman pesawat, biaya pemsangan, dokumen harga hasil survei pasar dan katalog harga.
Selanjutnya ditemukan juga bahwa PPK tidak terlibat dalam penyusunan HPS dan pada hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan ulang HPS menunjukkan terdapat pemborosan keuangan daerah kerna penyusunan HPS di atas nilai wajar sebesar Rp. 40.404.762.20.
Kondisi ini dinyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tetang Pengadaan Barang/Jasa dan dinyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Dengan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar memerintahkan Sekretaris DPRD supaya menginstruksikan PPK dan PPTK untuk lebih cermat dalam melakukan penyusunan dan penetapan nilai HPS.*(lis)
Komentar