www.ranaipos.com _ Anambas : Di awal tahun 2024 Polres Anambas kembali tangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui, KBO Satreskrim polres Anambas, Ipda Rudy Luis saat di temui awak media di ruangannya membenarkan atas penangan kasus pencabulan tersebut.
“Ia benar, kasus itu terjadi pada tanggal, 16 Januari lalu. Kami mendapat laporan dari ibu kandung korban lalu pelaku di tangkap pada tanggal 18 dan sudah kita amankan,” ucap Rudy di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).
Saat ini pelaku berinisial WD alias Budi (25) tahun tersebut sudah di amankan di Polres Anambas dan korban berinisial SA (13) tahun yang juga warga Kecamatan Siantan Timur.
“Dari hasil introgasi, pengakuan pelaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut kepada sikorban, sedangkan motif palaku melakukan pencabulan tersebut dalam pengakuannya lagi naik birahi (nafsu),” ungkap KBO Satreskrim Polres Anambas, Ipda Rudy Luis.
Lanjut Rudy, pelaku melakukan aksinya dengar cara merusak jendela pintu kamar korban dan masuk lewat jendela, lalu pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba hingga mencium sikorban lagi tidur, tiba-tiba korban terbangun karana diketahui dari sikorban palakupun lari ketakutan. Selanjutnya korban menyampaikan ke orang tuanya.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban sempat membawa pelaku ke RT dan RW setempat untuk proses mediasi. Merasa tidak terima orang tua korban akhirnya membuat laporan polisi.
“Jadi berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Anambas melakukan penangkapan terhadap pelaku WD tersebut,” terang Rudy.
Sambung Rudy, terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, dikenakan sangkaan acaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.*(Heri)
Komentar