No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 24 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Aksi Pembongkaran Pagar Djodi Wirahadikusuma: PH Herman Tuding Satpol PP Abaikan Proses Hukum Pidana

Ranai Pos by Ranai Pos
12/02/2026 2:54 PM
in Tanjungpinang
0
Aksi Pembongkaran Pagar Djodi Wirahadikusuma: PH Herman Tuding Satpol PP Abaikan Proses Hukum Pidana
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, Herman SH, menyatakan kekecewaannya atas tindakan pembongkaran pagar milik kliennya yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

 

Herman menilai pembongkaran tersebut terkesan mengesampingkan hukum pidana dan tidak mengedepankan prosedur yang semestinya. “Kami sangat kecewa. Seolah-olah peraturan daerah lebih tinggi dari hukum pidana. Barang bukti yang berkaitan dengan laporan pidana justru dihancurkan,” tegas Herman.

 

Baca Juga

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat

Menurut keterangan petugas Satpol PP, pembongkaran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7. Namun, Herman menyebut aturan tersebut telah dicabut. Meski demikian, pihak Satpol PP berdalih masih memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku hingga 23 Februari mendatang.

 

Herman mengatakan, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Polda Kepri lantaran laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Tanjungpinang Timur belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana diharapkan. Ia juga menegaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, seharusnya masyarakat diberikan peringatan dan tenggang waktu untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian.

 

“Tidak bisa main bongkar begitu saja. Klien kami membangun pagar di atas tanah miliknya sendiri dan siap mengurus IMB secepat mungkin sebagaimana arahan dari Wali Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP,” ujarnya.

 

Terkait batas tanah yang disebut-sebut mengenai badan jalan seluas 10 meter, Herman menyebut pihak Satpol PP tidak dapat menunjukkan hasil penghitungan atau pengukuran resmi yang pernah dilakukan sebelumnya.

 

Situasi sempat memanas ketika lahan sepanjang 61 meter telah dibongkar. Petugas Satpol PP kemudian hendak melanjutkan pembongkaran di lahan milik Cristina Djodi. Namun, menurut Herman yang juga kuasa hukum Cristina, tidak ada surat teguran yang dilayangkan sebelumnya.

 

“Kami minta silakan buat surat pemberitahuan kepada Cristina Djodi terlebih dahulu, baru kami tanggapi. Jangan main bongkar. Untuk yang diminta terkait milik Pak Djodi sudah kami berikan. Selanjutnya silakan sesuai prosedur,” tegasnya sambil menghadang petugas agar tidak melanjutkan pembongkaran.

 

Herman juga menyoroti adanya ketetapan hukum yang sebelumnya harus dipatuhi oleh pihak pemilik Pabrik Prendjak terkait pagar tersebut. Namun, pagar tetap dibongkar secara sepihak hanya berdasarkan surat teguran pertama dan kedua yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim, serta surat teguran ketiga yang ditandatangani Sekretaris Satpol PP Fery Andana.

Herman bersama pihaknya akan melanjutkan laporan ke Polda Kepri terkait pembongkaran pagar milik Djodi. Sementara Djodi Wirahadikusuma dilaporkan Rio S pihak pabrik prendjak Terkait pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan dalam hal pendirian pagar di depan jalan masuk pabrik lantaran laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Tanjungpinang Timur masih dalam proses hukum dan belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana diharapkan namun barang bukti pagar di hancurkan Sat Pol PP Kota Tanjungpinang.

 

 

Pihak Djodi berharap penegakan aturan dilakukan secara adil, transparan, dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Komentar

Berita Terkini

Deby Maryanti Harapkan Aplikasi Si-Pintar Permudah Orang Tua Daftarkan Anak ke Sekolah

Deby Maryanti Harapkan Aplikasi Si-Pintar Permudah Orang Tua Daftarkan Anak ke Sekolah

6 jam lalu

Siapa yang Takut Indonesia Menjadi Kuat?

Empat Hari Hilang Kontak, Nelayan Subi Masih dalam Pencarian

Dari Mimbar Masjid ke Juara Polda, Kiprah Inspiratif Bripda Wira

Bupati Natuna Apresiasi Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Jumiati

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In