Natuna _ ranaipos.com (RP) : Kronologi kejadian berawal dari sekira bulan April 2021 tersangka HM (25) mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media social facebook atas nama R, tersangka menscreenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP-nya, dan mencari akun korban serta meminta pertemanan hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka dan terjalin komunikasi antara korban dengan tersangka melalui massager (Facebook).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna saat melakukan Konferensi Pers kepada awak media di Ruang Data Mapolres Natuna atas ungkap kasus terkait dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di laksanakan di Mapolres Natuna, Sabtu (23/10/2021) siang.
Lebih lanjut AKBP Ike Krisna menjelaskan, tersangka meminta Nomor Handphone korban dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang) dan menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban, korban mengakui bahwa benar foto yang di tunjukkan adalah dirinya. Setelah korban mengakui maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka.
“Modus yang digunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang_red) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka, hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka. Dan setelah beberapa kali melakukan hubungan seksual maka tersangka kembali mengancam akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dan meminta uang sebagai tebusan, hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)”, jelas AKBP Ike Krisna.
Lebih lanjut Kapolres Natuna menceritakan, berdasarkan hasil pengbangan dan pengakuan tersangka HM, kejadian tindak asusila tersebut pertama kali terjadi di lahan kosong yang berada di sekitar SMK Pariwisata Kec. Bunguran Timur yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 19.45 Wib.
“HM (25) telah melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersangka HM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai jaket parasut warna merah hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1 helai celana kain warna biru tua, 1 helai sweater warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai jaket hoodie warna hitam.*(rp)
Komentar