Karimun _ ranaipos.com : Rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Karimun untuk menunda pungutan pass masuk kendaraan di Pelabuhan Taman Bunga mendapat kritik dari pemerhati media sosial Karimun, Harly.
Harly menilai sikap tersebut memperlihatkan ketidakkonsistenan dalam menyikapi pengelolaan kawasan pelabuhan. Sebab, pungutan terhadap kendaraan sebelumnya juga pernah dilakukan ketika kawasan itu dikelola pihak swasta.
“Dahulu ketika pihak swasta melakukan pungutan di kawasan yang sama, mengapa tidak muncul rekomendasi penghentian seperti sekarang? Namun ketika pengelolaannya diserahkan kepada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karimun, justru diminta berhenti. Ini tentu mengundang pertanyaan publik,” ujar Harly, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, DPRD semestinya membedakan antara kritik terhadap teknis pelayanan dan upaya menghentikan sumber pendapatan perusahaan daerah. Jika masih terdapat kekurangan dalam sosialisasi, fasilitas maupun mekanisme pemungutan, DPRD dapat meminta PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) melakukan perbaikan tanpa harus menghentikan operasionalnya.
“Kalau fasilitas belum sempurna, minta disempurnakan. Kalau sosialisasi kurang, minta diperluas. Jangan setiap ada kekurangan, kebijakannya langsung diminta berhenti. BUMD ini baru memulai penataan dan tentu membutuhkan masa transisi,” tegasnya.
Harly menjelaskan bahwa PT Pelabuhan Karimun menjalankan pengelolaan berdasarkan Surat Penugasan Bupati Karimun Nomor 229 tanggal 22 Juli 2026. Penugasan tersebut mencakup pengelolaan operasional parkir, penataan kawasan, kios kuliner dan toilet, penyusunan sistem parkir berbasis teknologi serta penyelesaian penataan dalam waktu enam bulan. Fakta penugasan tersebut juga disampaikan dalam RDP bersama Komisi II DPRD Karimun.
Selain menerima penugasan pemerintah daerah, PT Pelabuhan Karimun juga berkedudukan sebagai Badan Usaha Pelabuhan. Secara regulasi, jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan diatur dalam Permenhub Nomor 72 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permenhub Nomor 121 Tahun 2018.
“Jadi persoalan ini jangan dibangun seolah-olah BUMD memungut tanpa landasan. Kalau ada bagian yang dinilai belum sesuai, tunjukkan secara objektif bagian mana yang harus diperbaiki. Jangan pihak swasta dahulu dibiarkan memungut, tetapi ketika BUMD mengambil alih justru dihentikan. Di mana letak keadilannya?” katanya.
Harly juga mempertanyakan alasan sengketa hukum dengan pengelola sebelumnya dijadikan pertimbangan untuk menunda pungutan. Menurutnya, berlangsungnya suatu gugatan tidak dengan sendirinya menghentikan berlakunya keputusan atau penugasan pemerintah, sepanjang belum terdapat putusan pengadilan atau penetapan penundaan yang menyatakan sebaliknya.
“Negara dan pelayanan publik tidak boleh berhenti hanya karena ada gugatan. Proses hukum tetap dihormati, tetapi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat juga harus terus berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak fungsi pengawasan DPRD. Namun pengawasan harus dijalankan secara adil, proporsional dan konsisten baik ketika pengelola berasal dari pihak swasta maupun ketika dikelola perusahaan milik daerah.
“DPRD seharusnya berdiri bersama BUMD untuk memperkuat, mengawasi dan membenahi perusahaan daerah, bukan malah membuatnya kehilangan ruang untuk tumbuh. Jangan sampai BUMD diminta mandiri dan menghasilkan pendapatan, tetapi ketika mulai bekerja justru langkahnya dihentikan,” tuturnya.
Harly meminta DPRD dan PT Pelabuhan Karimun duduk bersama untuk menyempurnakan mekanisme pungutan, termasuk mempertimbangkan pelayanan khusus bagi kendaraan yang hanya mengantar atau menurunkan penumpang.
“Bela kepentingan masyarakat, tentu wajib. Namun membela masyarakat tidak harus dengan melemahkan BUMD. Solusinya adalah evaluasi dan perbaikan pelayanan, bukan menghentikan sumber pendapatan daerah. Kalau dahulu swasta boleh memperoleh keuntungan dari kawasan itu, mengapa sekarang BUMD milik masyarakat Karimun justru dipersoalkan?” pungkas Harly.*





Komentar