www.ranaipos.com – Bintan : Aksi pencurian kabel instalasi listrik di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, berhasil digagalkan warga, Selasa (7/7/ 2026).
Seorang pria berinisial M alias D diamankan setelah kedapatan sedang memotong kabel tembaga di dalam bangunan gedung milik desa tersebut.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Yanto dan Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma Bako mengatakan, kerugian akibat aksi pelaku ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Kabel tembaga yang berhasil dipotong pelaku memiliki berat sekitar 3,5 kilogram.
Peristiwa itu terungkap berawal dari kecurigaan penjaga gedung. Saat mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan, penjaga langsung menghubungi warga sekitar untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, warga mendapati pelaku berada di belakang Gedung Kopdes Merah Putih. Di sampingnya terdapat gulungan kabel tembaga hasil potongan dan sebuah gunting yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan. Pelaku kemudian diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Gunung Kijang.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk ke area plafon dengan memanjat menggunakan andang kayu. Setelah itu kabel instalasi listrik dipotong menggunakan gunting, lalu digulung ke dalam kain berwarna biru untuk dibawa keluar,” ujar Iptu Rabul Yamin dalam konferensi pers.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hasil penjualan kabel curian rencananya akan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Pelaku mengambil kabel listrik dengan cara memanjat menggunakan andang, masuk ke plafon, kemudian memotong kabel menggunakan gunting. Barang hasil curian itu rencananya akan digunakan untuk berfoya-foya dan membayar angsuran sepeda motor Honda Scoopy,” jelas Kapolsek.
Polisi juga mengungkap M alias D bukan pelaku baru. Berdasarkan pengakuannya, ia pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Bintan Utara dan Bintan Timur. Sementara di Kecamatan Gunung Kijang, aksi tersebut baru pertama kali dilakukan di satu lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Gunung Kijang mengimbau para pemilik usaha penampungan besi tua agar tidak menerima barang yang berasal dari tindak pidana.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan melalui ronda malam dan patroli siskamling, khususnya di area bangunan kosong atau yang minim pengawasan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa kabel tembaga dan alat yang digunakan telah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.





Komentar