Karimun _ ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Karimun melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Tanjung Hutan, Kecamatan Buru Kabupaten Karimun,Senin (06/07/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rachmadifa Alindra, S.H., sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait pengelolaan keuangan desa.
Dalam pemaparannya, Rachmadifa Alindra menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana desa.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan. Jangan sampai niat baik membangun desa justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,”tegas Rachmadifa.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar berhati-hati dan memahami potensi pelanggaran dalam penggunaan anggaran.
“Kami dari Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mencegah. Dengan memahami hukum sejak awal, kita bisa bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Penyuluhan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Diharapkan, melalui penyampaian materi pencegahan serta penanganan tindak pidana korupsi, aparatur desa semakin memahami aspek hukum dan mampu mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari perangkat Desa Tanjung Hutan. Mereka berharap penyuluhan serupa dapat terus dilaksanakan agar pemahaman hukum terkait pengelolaan dana desa semakin meningkat.*(Nal)





Komentar