Karimun _ ranaipos.com : Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama para Pejabat Struktural melaksanakan Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepahaman atau MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Senin (07/07/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Karimun.
Dalam sambutannya, Dr. Denny Wicaksono menegaskan kerja sama ini adalah komitmen Kejari Karimun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Komitmen itu berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepada Tim Jaksa Pengacara Negara saya minta tetap profesional, persuasif, dan tegas dalam menjalankan tugas. Kedepankan langkah preventif dan edukatif, serta terus perkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan demi melindungi hak-hak pekerja dan mewujudkan kepastian hukum,” tegas Denny.
Lebih lanjut, Kajari juga mengingatkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban perusahaan.
“Jaminan sosial adalah hak konstitusional setiap pekerja. Tidak boleh ada pekerja yang dirugikan karena tidak terdaftar dalam program ini. Melalui MoU ini kita ingin memastikan tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa kepastian perlindungan,” ujarnya.
Masih Denny berharap kerjasama ini tetap terjalin dan semakin kuat.
“Kami berharap dengan adanya perpanjangan MoU ini, kolaborasi Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat. Tujuannya satu, memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Karimun,” tambahnya.
Melalui perpanjangan MoU ini, Dr. Denny berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan semakin optimal dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Karimun.*(Nal)





Komentar