No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 2 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejati Kepri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank Plat Merah, Negara Rugi Rp4,07 Miliar

Ranai Pos by Ranai Pos
02/06/2026 5:21 PM
in Tanjungpinang
0
Kejati Kepri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank Plat Merah, Negara Rugi Rp4,07 Miliar
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di salah satu kantor cabang bank plat merah di Kota Tanjungpinang. Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.

 

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri pada Selasa (2/6/2026). Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi mengatakan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah setelah penyidikan berjalan sejak Mei 2026.

 

Baca Juga

Hangatnya Iduladha di Rutan Tanjungpinang, WBP dan Anak Panti Asuhan Makan Bersama Daging Kurban

Rayakan Iduladha 1447 H, Kodim 0315/Tanjungpinang Sembelih 4 Sapi dan 1 Kambing untuk Warga Kurang Mampu

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026.

 

“Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sekitar 188 barang bukti serta menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri,” jelas Ismail.

 

Berdasarkan hasil ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, penyidik menyimpulkan perkara telah memenuhi unsur pembuktian untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

 

Dalam konstruksi perkara, tersangka RWK diduga berperan sebagai calo atau pihak ketiga. RWK bekerja sama dengan tersangka HS, PA, dan MZ yang merupakan petugas unit bank plat merah di wilayah Kota Tanjungpinang.

 

“Para tersangka diduga memprakarsai, memproses, serta merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui data, dokumen, usaha maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” lanjut Ismail.

 

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi sekaligus menyebabkan kerugian keuangan negara. Hasil audit Kejati Kepri mencatat nilai kerugian mencapai Rp4.077.057.131.

 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ungkap Ismail.

 

Kejati Kepri menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta hukum terkait dugaan korupsi penyaluran kredit mikro tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Komentar

Berita Terkini

WTP ke-15 untuk Bintan, Roby: Hasil Kerja Kolektif Seluruh Jajaran Pemerintah

WTP ke-15 untuk Bintan, Roby: Hasil Kerja Kolektif Seluruh Jajaran Pemerintah

3 menit lalu

Bupati Anambas Aneng Sambut Kepulangan 46 Jamaah Haji Anambas di Asrama Haji Batam

Kejati Kepri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank Plat Merah, Negara Rugi Rp4,07 Miliar

Kemenkum Kepri Tetapkan Desa Pengudang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Bupati Roby: Bukti Potensi Lokal Bintan Mendunia

PT TIMAH Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Warga, Ringankan Beban Pasien Jantung Bawaan hingga Korban Kecelakaan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In