www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di salah satu kantor cabang bank plat merah di Kota Tanjungpinang. Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri pada Selasa (2/6/2026). Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi mengatakan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah setelah penyidikan berjalan sejak Mei 2026.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026.
“Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sekitar 188 barang bukti serta menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri,” jelas Ismail.
Berdasarkan hasil ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, penyidik menyimpulkan perkara telah memenuhi unsur pembuktian untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Dalam konstruksi perkara, tersangka RWK diduga berperan sebagai calo atau pihak ketiga. RWK bekerja sama dengan tersangka HS, PA, dan MZ yang merupakan petugas unit bank plat merah di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Para tersangka diduga memprakarsai, memproses, serta merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui data, dokumen, usaha maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” lanjut Ismail.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi sekaligus menyebabkan kerugian keuangan negara. Hasil audit Kejati Kepri mencatat nilai kerugian mencapai Rp4.077.057.131.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
“Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ungkap Ismail.
Kejati Kepri menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh fakta hukum terkait dugaan korupsi penyaluran kredit mikro tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.





Komentar