No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 23 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Residivis Pencuri Rumah di Bintan Timur Dibekuk, Akui 13 Kali Beraksi

Ranai Pos by Ranai Pos
27/03/2026 6:07 PM
in Bintan
0
Residivis Pencuri Rumah di Bintan Timur Dibekuk, Akui 13 Kali Beraksi 
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan : Polsek Bintan Timur meringkus pelaku pencurian rumah di Jalan Nusantara gang Mawar II Km 16 Bintan Timur. Pelaku berinisial ANK (29) merupakan residivis kasus serupa dan kembali melakukan hal serupa sebanyak 13 kali di Jalan Nusantara Km 17.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Yopi Akbar dan Kasi Humas Polres Bintan menjelaskan, pada saat kejadian 24 Maret 2026, korban inisial MY yang sedang WFH mendengar suara mencongkel jendela. “Pada saat korban mengecek seluruh rumah, didapatkan seorang laki-laki yang sedang mencongkel jendela dan korban berteriak maling sehingga pelaku melarikan diri kemudian pelaku berhasil diamankan warga sekitar,” terang AKP Aang, Jumat (27/3/2026).

AKP Aang mengatakan, setelah pihak kepolisian tiba di lokasi serta dilakukan pemeriksaan singkat kepada pelaku ANK, mengakui perbuatannya sebanyak 13 kali di wilayah Bintan Timur. “Dari 13 TKP itu, pertama tanggal 22 Maret 2026, 17 Januari 2026 tiga kali, 8 TKP lainnya September 2025 di Jalan Nusantara Km 20, 8 dan 9 Oktober 2025 pada lokasi yang sama Jalan Nusantara,” terang AKP Aang.

Pelaku melakukan aksinya menggunakan obeng bunga dan satu batang besi ulir dengan panjang sekitar 21 Cm, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty. “Pelaku masuk kedalam rumah yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya dengan cara merusak pintu dan jendela rumah menggunakan 1 buah besi ulir dan obeng bunga dan mengambil barang milik korban,” jelas Kapolsek Bintan Timur.

Baca Juga

Bupati Roby Luncurkan B-SMART, Era Baru Pembinaan Atlet Bintan Berbasis Data Dimulai

Bupati Roby Resmikan Portal BISA, Era Baru Layanan Digital Terintegrasi di Bintan Resmi Dimulai

Barang-barang milik korban yang digasak pelaku yakni tabung gas ukuran 3Kg sebanyak 14 tabung, cincin emas tiga buah, serta uang tunai baik dalam celengan anak-anak dengan total kerugian ekonomi kurang lebih Rp34 juta.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 477 (1) huruf f UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas Aneng saat serahkan penghargaan kepada Camat Siantan Syamsir pada Malam apresiasi Pendidikan 2026

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

5 jam lalu

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

Tenda Pemakaman Jadi Kenyataan! Warga Perayun Kundur Barat Terima Bantuan PT TIMAH

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In