www.ranaipos.com – Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor B/103/12/10/68/Dispar/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam keterangan tertulis, para pedagang UMKM yang beraktivitas di kawasan Taman Gurindam 12 mengaku telah mencermati secara seksama substansi surat tersebut, termasuk pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau yang dipublikasikan melalui rilis resmi media sosial.
UMKM mengapresiasi langkah pembatalan pelaksanaan kegiatan di kawasan tersebut, namun menilai substansi pada poin ketiga rilis tersebut masih merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SK yang dikeluarkan. Mereka menegaskan bahwa keberadaan surat tersebut telah menimbulkan kegaduhan serta ketegangan horizontal di antara sesama pelaku UMKM.
Situasi ini dinilai bukan hanya berdampak pada stabilitas sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha mikro yang selama ini dibangun dengan semangat kebersamaan dan keadilan ruang usaha. Para pedagang menyebut adanya potensi kerugian yang dapat timbul akibat polemik tersebut.
Atas dasar itu, Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 secara tegas meminta agar surat tersebut dicabut secara resmi, disertai publikasi terbuka kepada masyarakat serta tembusan kepada seluruh pihak terkait. Langkah itu dinilai penting guna mengakhiri polemik serta mengembalikan ketertiban administrasi dan kepastian hukum.
Apabila pencabutan resmi surat tersebut tidak dilakukan dan tidak dipublikasikan, Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menyatakan akan tetap melanjutkan rencana aksi pada 2 Maret 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional dan damai.





Komentar