www.ranaipos.com _ Natuna : Suasana haru menyelimuti Aula Kejaksaan Negeri Natuna saat Jumiati binti Fahri tak kuasa menahan tangis usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diserahkan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., Selasa (23/6/2026).
Penyerahan SKP2 tersebut dilakukan dalam rangka kunjungan kerja Wakajati Kepri ke Kabupaten Natuna dan menjadi salah satu bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., Bupati Natuna Cen Sui Lan, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Natuna, serta pihak korban Ahmad Sapuari.
Dalam sambutannya, Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Menurutnya, penghentian penuntutan melalui RJ dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta setelah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan kemanfaatan dan rasa keadilan dibandingkan semata-mata pendekatan penghukuman,” ujar Diah.
Ia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak berarti memberikan kebebasan kepada pelaku tindak pidana untuk mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi momentum pembelajaran agar pelaku tidak kembali melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih humanis. Namun perlu dipahami bahwa Restorative Justice bukanlah bentuk pengampunan untuk mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Wakajati juga berpesan kepada Jumiati agar menjadikan peristiwa yang dialaminya sebagai pelajaran berharga serta lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan ke depan.
Sementara itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah menerapkan pendekatan hukum yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, mekanisme Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses peradilan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan penyelesaian konflik secara damai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Natuna. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat dan menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan,” kata Cen Sui Lan.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja menjelaskan bahwa penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dilakukan setelah seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara korban dan pelaku serta dukungan dari masyarakat.
Menurutnya, penerapan RJ menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang memberikan manfaat lebih luas karena mampu memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat suatu tindak pidana.
Puncak haru terjadi ketika Jumiati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Dengan suara bergetar dan air mata yang terus mengalir, ia mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan kehidupannya.
“Terima kasih kepada Ibu Wakajati, Bapak Kajari, Ibu Bupati, Bapak Kapolres, serta kepada Pak Ahmad Sapuari yang telah memaafkan saya. Saya menyadari pentingnya Restorative Justice dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Jumiati sambil menangis.
Kegiatan penyerahan SKP2 tersebut berlangsung dengan lancar dan penuh suasana kekeluargaan. Momen itu menjadi salah satu contoh penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. (Rid).





Komentar