No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 14 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat

Ranai Pos by Ranai Pos
22/06/2026 6:38 PM
in Tanjungpinang
0
Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan yang diajukan Haldy Chan dalam perkara sengketa lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan WR Supratman, RT 01 RW 03, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

 

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Perdata Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg yang dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada 18 Juni 2026.

 

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Majelis hakim yang dipimpin Dessy Deria Elisabeth Ginting, S.H., M.Hum., dengan anggota Muhammad Ikhsan, S.H., dan Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H., terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat sebelum memasuki pokok perkara.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Haldy Chan sebagai pihak yang sah memperoleh hak atas tanah sengketa tersebut. Hak tersebut diperoleh melalui pembelian dari Safdian Oktarina yang disebut sebagai pemilik sah lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi berdasarkan surat kuasa yang diperoleh dari Go A Soi pada tahun 2004.

 

Majelis hakim juga menyatakan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 13 tanggal 12 Agustus 2014 antara Safdian Oktarina dan Haldy Chan yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Muslim, S.H., sah dan mengikat secara hukum.

 

Selain itu, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 365/G-1/1982 atas nama Go A Soi yang ditandatangani Kepala Desa Batu Sembilan pada 25 Agustus 1982 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

 

Sebaliknya, Surat Keterangan Riwayat Pemilikan dan Penguasaan Tanah (SKT) Nomor 66/G-1/2000 tanggal 7 Agustus 2000 atas nama Ani, yang merupakan janda almarhum Go A Soi dan menjadi dasar klaim pihak tergugat, dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Adapun objek sengketa memiliki batas-batas wilayah, yakni sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, sebelah selatan dan timur berbatasan dengan tanah milik Haldy Chan, serta sebelah barat berbatasan dengan Asrama Polri.

 

Dalam putusan yang merupakan hasil musyawarah majelis hakim pada 8 Juni 2026 tersebut, pihak tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.322.000.

 

Meski demikian, putusan tersebut turut menarik perhatian publik terkait riwayat peralihan hak atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Go A Soi. Ani selaku istri almarhum Go A Soi disebut menyatakan bahwa suaminya tidak pernah menjual maupun memberikan kuasa kepada pihak lain atas lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses peralihan hak dan dasar hukum kepemilikan tanah hingga akhirnya berpindah tangan dan berujung menjadi sengketa di pengadilan. Terlebih, Go A Soi diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1984, sementara surat kuasa yang menjadi dasar peralihan hak disebut diperoleh pada tahun 2004.

 

Sejumlah pihak menilai masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai riwayat peralihan hak atas tanah tersebut guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Hingga putusan dibacakan, perkara ini dinilai masih menyisakan sejumlah tanda tanya terkait asal-usul kepemilikan lahan yang semula tercatat atas nama Go A Soi hingga akhirnya berpindah tangan dan menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

 

Sangat disayangkan Majelis hakim tidak mempertimbangkan terkait surat kuasa yang digunakan Safdian Oktarina untuk menjual tanah itu kepada Haldy Chan di duga palsu, karen orang yang sudah 20 tahun meninggal dunia bisa membuat surat kuasa. Dan Haldy Chan tidak menggugat Safdian Oktarina malah mengguggat Ani dan dimenangkan oleh majelis hakim ada apa dengan PN Tanjungpinang.

Komentar

Berita Terkini

Itu Foto saya dengan latar belakang Menara Kembar dan kota New York, Pak Rapi, 27 Agustus 2001, sebelum peristiwa 9/11.

FOTO YANG SELAMAT DARI RUNTUHNYA MENARA

5 jam lalu

Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In