No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 10 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Permohonan Revisi IMB Ditolak, Pengusaha Haldi Chan Tetap Bangun Ruko di Tengah Sengketa

Ranai Pos by Ranai Pos
04/08/2025 5:51 PM
in Tanjungpinang
0
Permohonan Revisi IMB Ditolak, Pengusaha Haldi Chan Tetap Bangun Ruko di Tengah Sengketa
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com- Tanjungpinang : Pengusaha sekaligus pengembang properti, Haldi Chan, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga tetap melanjutkan pembangunan dan renovasi sejumlah ruko miliknya di Jalan WR Supratman, Kota Tanjungpinang, meskipun izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimilikinya tengah bermasalah secara hukum.

 

Meski proses hukum masih berjalan, Haldi Chan diketahui tetap melanjutkan kegiatan konstruksi tanpa menunggu kejelasan izin. Padahal, dua IMB yang menjadi dasar kegiatan tersebut, yakni IMB Nomor 3391 Tahun 2012 dan IMB Nomor 62 Tahun 2021, tengah berada dalam proses revisi yang belum mendapat persetujuan.

 

Baca Juga

Sambut Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitan Gratis untuk Warga

Warga Keluhkan Antre Berjam-jam, Puskesmas Tanjungpinang Barat Pastikan Layani BPJS Sebelum Akhir April 2026

Pada 25 Juli 2025, Haldi Chan melalui surat resmi mengajukan permohonan revisi dan perubahan atas kedua IMB tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Dr. Rusli, M.Eng. Dalam surat itu, Haldi berharap agar proses revisi segera diproses demi kelanjutan proyeknya.

 

Namun, Dinas PUPR secara resmi menolak permohonan tersebut pada 1 Agustus 2025. Dalam surat balasan yang diteken langsung oleh Dr. Rusli, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan perubahan resmi yang memenuhi ketentuan terhadap kedua IMB dimaksud.

 

Penolakan itu juga diperkuat dengan adanya dua surat keberatan dari pihak ketiga, masing-masing dari kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma dan kuasa hukum Nyonya Seng Hong alias Ani, yang dilayangkan pada 26 Juli 2025. Kedua surat tersebut menegaskan bahwa bangunan milik Haldi Chan masih berada dalam proses hukum dan bahkan salah satunya merupakan objek sengketa kepemilikan dengan Khadijah.

 

“Karena masih dalam proses hukum dan ada pihak-pihak yang secara sah menyampaikan keberatan, maka kami belum bisa memproses permohonan perubahan IMB dari saudara Haldi Chan,” ujar Dr. Rusli dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

 

Dinas PUPR mengimbau agar seluruh pihak menghentikan aktivitas pembangunan sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan sah dan bebas dari sengketa. Hingga berita ini diterbitkan, Haldi Chan maupun perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.(dv)

 

 

Komentar

Berita Terkini

700 WBP di Lapas Tanjungpinang Bertahun-tahun Pakai Air Rawa, Kalapas Ketuk Pintu Gubernur demi Sambungan PDAM 

700 WBP di Lapas Tanjungpinang Bertahun-tahun Pakai Air Rawa, Kalapas Ketuk Pintu Gubernur demi Sambungan PDAM

1 jam lalu

Polsek Bintan Timur Salurkan Sembako ke Lansia Sebatang Kara dan ODGJ Lewat Jumat Berkah

Imigrasi Ranai Deportasi Dua WN Malaysia, Masuk Blacklist Enam Bulan

Wakaf Al-Muna Launching Gerakan “Mari Berbagi Infaq Jum’at”, Wujudkan Kepedulian Sosial untuk Umat

WBP Diduga Bebas Gunakan Jaringan Seluler di Lapas Tanjungpinang, Kelalaian Petugas atau Ada Kerja Sama?

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In