No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 26 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Karena Istri Sakit, PMI Asal Lombok Jadi Kurir Narkoba

rapi by rapi
10/07/2021 4:35 PM
in Berita, Bintan
0
Karena Istri Sakit, PMI Asal Lombok Jadi Kurir Narkoba
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan_ranaipos.com (RP) : Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka pembawa narkotika jenis sabu dan pil setan. Sebanyak 2 Kg Sabu dan Puluhan Pil Ectasy dari Malaysia, Sabtu (26/6) lalu. Berinisial (SU), 34 Tahun, Pria, asal Lombok tertangkap di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tanjung Uban Kabupaten Bintan (10/7/21).

Tersangka mengaku hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy tersebut oleh Saudara (JO) warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok, hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKPB Bambang Sugihartono saat gelar konferensi pers, Sabtu (10/7) siang.

“Tersangka mau membawa Narkotika tersebut karena dijanjikan oleh saudara (JO) akan diberi uang sebesar Rp. 9.000.000,- sebagai pelunasan hutang tersangka (SU) kepada Saudara (G) di Lombok dan segala biaya operasional Tersangka ditanggung oleh Saudara (G) yang saat ini sedang berada di Lombok,” ungkapnya.

Total uang yang akan diterima tersangka sebesar sekitar Rp. 15.000.000.- Tersangka merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok, dikarenakan istri tersangka sedang sakit sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan istri tersangka, karena tesangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya pengobatan istri sehingga tersangka tergiur dengan iming-iming saudara (JO) namun sebelum barang tersebut sampai ke tujuan tersangka sudah tertangkap oleh Polisi Polres Bintan.

Baca Juga

Wabup Deby Apresiasi Sumur Bor SUCOFINDO, Buka Akses Air Bersih bagi Warga Toapaya

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing seberat 1 Kg sehingga dari kedua bungkus tersebut Narkotika jenis Sabu seberat 2 Kg ditambah dengan 49 butir Ectasy,” tambahnya.

Saat ini Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk saat ini (JO) dan (G) jadi daftar pencarian orang (DPO) Kini dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan,” pungkasnya.*dwik

Komentar

Berita Terkini

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

15 jam lalu

Wabup Deby Apresiasi Sumur Bor SUCOFINDO, Buka Akses Air Bersih bagi Warga Toapaya

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Groundbreaking _ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Pegadaian Gandeng Pemkab Natuna Gelar Literasi Keuangan dan Senam Massal

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In