Bintan_ranaipos.com (RP) : Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka pembawa narkotika jenis sabu dan pil setan. Sebanyak 2 Kg Sabu dan Puluhan Pil Ectasy dari Malaysia, Sabtu (26/6) lalu. Berinisial (SU), 34 Tahun, Pria, asal Lombok tertangkap di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tanjung Uban Kabupaten Bintan (10/7/21).
Tersangka mengaku hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy tersebut oleh Saudara (JO) warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok, hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKPB Bambang Sugihartono saat gelar konferensi pers, Sabtu (10/7) siang.
“Tersangka mau membawa Narkotika tersebut karena dijanjikan oleh saudara (JO) akan diberi uang sebesar Rp. 9.000.000,- sebagai pelunasan hutang tersangka (SU) kepada Saudara (G) di Lombok dan segala biaya operasional Tersangka ditanggung oleh Saudara (G) yang saat ini sedang berada di Lombok,” ungkapnya.
Total uang yang akan diterima tersangka sebesar sekitar Rp. 15.000.000.- Tersangka merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok, dikarenakan istri tersangka sedang sakit sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan istri tersangka, karena tesangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya pengobatan istri sehingga tersangka tergiur dengan iming-iming saudara (JO) namun sebelum barang tersebut sampai ke tujuan tersangka sudah tertangkap oleh Polisi Polres Bintan.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing seberat 1 Kg sehingga dari kedua bungkus tersebut Narkotika jenis Sabu seberat 2 Kg ditambah dengan 49 butir Ectasy,” tambahnya.
Saat ini Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk saat ini (JO) dan (G) jadi daftar pencarian orang (DPO) Kini dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan,” pungkasnya.*dwik
Komentar