No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 22 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Karena Istri Sakit, PMI Asal Lombok Jadi Kurir Narkoba

rapi by rapi
10/07/2021 4:35 PM
in Berita, Bintan
0
Karena Istri Sakit, PMI Asal Lombok Jadi Kurir Narkoba
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan_ranaipos.com (RP) : Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka pembawa narkotika jenis sabu dan pil setan. Sebanyak 2 Kg Sabu dan Puluhan Pil Ectasy dari Malaysia, Sabtu (26/6) lalu. Berinisial (SU), 34 Tahun, Pria, asal Lombok tertangkap di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tanjung Uban Kabupaten Bintan (10/7/21).

Tersangka mengaku hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ectasy tersebut oleh Saudara (JO) warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok, hal itu disampaikan Kapolres Bintan AKPB Bambang Sugihartono saat gelar konferensi pers, Sabtu (10/7) siang.

“Tersangka mau membawa Narkotika tersebut karena dijanjikan oleh saudara (JO) akan diberi uang sebesar Rp. 9.000.000,- sebagai pelunasan hutang tersangka (SU) kepada Saudara (G) di Lombok dan segala biaya operasional Tersangka ditanggung oleh Saudara (G) yang saat ini sedang berada di Lombok,” ungkapnya.

Total uang yang akan diterima tersangka sebesar sekitar Rp. 15.000.000.- Tersangka merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok, dikarenakan istri tersangka sedang sakit sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan istri tersangka, karena tesangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya pengobatan istri sehingga tersangka tergiur dengan iming-iming saudara (JO) namun sebelum barang tersebut sampai ke tujuan tersangka sudah tertangkap oleh Polisi Polres Bintan.

Baca Juga

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing seberat 1 Kg sehingga dari kedua bungkus tersebut Narkotika jenis Sabu seberat 2 Kg ditambah dengan 49 butir Ectasy,” tambahnya.

Saat ini Tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk saat ini (JO) dan (G) jadi daftar pencarian orang (DPO) Kini dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan,” pungkasnya.*dwik

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas Aneng saat serahkan penghargaan kepada Camat Siantan Syamsir pada Malam apresiasi Pendidikan 2026

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

2 jam lalu

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

Tenda Pemakaman Jadi Kenyataan! Warga Perayun Kundur Barat Terima Bantuan PT TIMAH

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In