www.rranaipos.com-Tanjungpinang : Kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, serta seorang pengusaha bernama Haldy Chan, kini memasuki babak baru. Dugaan tindak pidana ini mencuat dalam proyek pembangunan 45 unit rumah toko (ruko) di Jalan WR Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pada Rabu pagi (25/06), Tim Unit III Subdirektorat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit III Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan fisik di lapangan. Dalam kegiatan ini, sejumlah fakta mengejutkan terungkap, salah satunya berasal dari pernyataan langsung Haldy Chan kepada penyidik.
“Saya bangun dulu, ajukan perubahan IMB tahun 2021. Tapi sudah bangun dulu,” kata Haldy saat ditanya soal legalitas pembangunan.
Pengakuan tersebut menyiratkan bahwa pembangunan telah berlangsung jauh sebelum adanya izin resmi. Bahkan, sejumlah unit ruko diketahui berdiri di atas fasilitas umum (fasum), termasuk jalan atau lorong yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Fakta ini mengejutkan sejumlah pejabat Pemko Tanjungpinang yang hadir, termasuk dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan DLHK. Salah seorang pejabat dari Pemko Tanjungpinang membenarkan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) memang baru diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun.
“Kami menerbitkan IMB menyesuaikan bangunan yang telah dibangun,” ujar pejabat tersebut, yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Apalagi, keberadaan bangunan di atas fasum berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat secara luas.
Hingga berita ini diturunkan, tiga penyidik dari Polda Kepri masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik akan berada di Tanjungpinang selama dua hari untuk mendalami lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti BPN, PUPR, dan Haldy Chan masih terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan dan klarifikasi resmi.(dv)





Komentar