No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Rutan Tanjungpinang Tegaskan Layanan Blok Hunian Sesuai Aturan, Tak Ada Pungli

Ranai Pos by Ranai Pos
05/03/2025 4:29 PM
in Tanjungpinang
0
Rutan Tanjungpinang Tegaskan Layanan Blok Hunian Sesuai Aturan, Tak Ada Pungli
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait penempatan warga binaan di blok hunian. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan di Rutan, termasuk penempatan di blok hunian, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun untuk penempatan warga binaan di blok hunian,” ujar Yongki, Rabu (5/3/2025).

Bantahan ini muncul setelah adanya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut dugaan pungli oleh oknum petugas Rutan untuk mendapatkan tempat di blok hunian yang lebih nyaman. Menanggapi hal ini, Yongki menegaskan bahwa semua prosedur dijalankan secara transparan dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan tetap memanusiakan manusia,” tegasnya.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Menurut prosedur yang berlaku, setiap warga binaan yang baru masuk akan ditempatkan di blok karantina selama 2 minggu hingga 1 bulan sebelum dipindahkan ke blok hunian lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan serta adaptasi warga binaan di lingkungan Rutan.

Salah seorang warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Nazar Talib, mengakui bahwa selama dua bulan menjalani masa penahanan di Rutan, ia tidak mengalami pungli. Bahkan, ketika ia mengajukan pemindahan dari Blok Bintan ke Blok Penyengat karena alasan kesehatan, tidak ada permintaan biaya sama sekali.

“Setahu saya tidak ada pungli. Saya kemarin ajukan pemindahan, dan tidak diminta biaya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Kepri, Toni Aji, memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penempatan warga binaan di Rutan Tanjungpinang. Hasil pengecekan menunjukkan tidak adanya indikasi pungli yang diketahui oleh warga binaan.

“Saya ditugaskan oleh Pak Kanwil untuk mengecek kebenaran informasi ini. Kami prihatin dengan munculnya isu ini,” kata Toni.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungan pemasyarakatan. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan transformasi dan tidak akan menoleransi pungli dalam bentuk apa pun.

“Kalau ada temuan pungli, segera laporkan secara resmi. Kami terbuka menerima laporan agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang dihuni oleh 426 orang, meskipun kapasitas idealnya hanya 250 orang. Dari jumlah tersebut, 193 orang berstatus narapidana, sementara sisanya masih dalam proses tahanan.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

7 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In