No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 22 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Tersangka Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam Kembalikan Rp 3,75 Miliar ke Kejati Kepri

Ranai Pos by Ranai Pos
07/02/2025 12:37 PM
in Tanjungpinang
0
Tersangka Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam Kembalikan Rp 3,75 Miliar ke Kejati Kepri
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra, Jumat (7/2/2025).

Pengembalian ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, didampingi kuasa hukumnya, kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., di Gedung Pidsus Kejati Kepri. Selanjutnya, dana tersebut dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.

Baca Juga

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

Dramatis! Iben Cs Juara Turnamen Domino Polsek Tanjungpinang Kota, Bawa Pulang Kulkas Dua Pintu

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024, tertanggal 4 November 2024. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra pada 2015-2021.

Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.636.820.919,24 dan US$ 318,749.52 akibat tidak disetorkannya PNBP oleh perusahaan tersangka.

Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024, dan telah menjalani penahanan sejak 4 November 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Menanggapi pengembalian sebagian dana ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini juga mengikuti langkah SY untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan.

Kejati Kepri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini guna menegakkan supremasi hukum serta mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.*(dv)

Komentar

Berita Terkini

Senin Bareng Karutan : Rutan Karimun Buka “Sapa Masyarakat”, Keluarga WBP Bebas Ngeluh Tanpa Sekat

Senin Bareng Karutan : Rutan Karimun Buka “Sapa Masyarakat”, Keluarga WBP Bebas Ngeluh Tanpa Sekat

28 menit lalu

Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara

Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In