www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan Gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Kebijakan ini menjamin bahwa tunjangan PPPK akan tetap meningkat, terlepas dari siapa yang menjabat sebagai Wali Kota.
Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memotivasi peningkatan kinerja. Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres yang mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terkait gaji dan tunjangan PPPK, dengan besaran kenaikan tunjangan sebesar 8 persen bagi semua golongan dan jabatan.
Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengonfirmasi bahwa penyesuaian gaji dan tunjangan ini sudah dianggarkan dalam Rancangan APBD Murni 2025.
“Aturan Perpres terbaru seperti itu, kita sudah anggarkan di APBD 2025 dan siap dibayarkan tahun depan,” jelas seorang pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang anggaran.
Dengan adanya Perpres ini, siapa pun yang terpilih sebagai Wali Kota atau Kepala Daerah, kenaikan tunjangan PPPK tetap akan berlaku, memberikan jaminan bagi pegawai dalam aspek penghasilan sesuai kebijakan nasional.*(devi)





Komentar