www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan RS (31), pelaku perampokan sadis terhadap seorang lansia di Tanjungpinang. Perampokan tersebut terjadi pada 21 Agustus 2024, dengan korban bernama Maimunah (71), yang tinggal di Gang Pandan, Kelurahan Sei Jang, Raja Haji Fisabilillah.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, tersangka memasuki rumah korban pada malam hari dengan mencongkel pintu, lalu memukul korban di bagian mata dan bibir. Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengambil dua cincin emas, satu gelang emas, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A04E milik korban, yang totalnya ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
“Barang yang diambil pelaku kabur dijual secara online dan kepada pihak lain,” jelas Kombes Budi dalam konferensi pers pada Senin, 14 Oktober 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan intensif, menelusuri keberadaan barang bukti serta pelaku.
Pelaku yang berpura-pura sebagai pengantar paket saat melakukan aksi kejahatannya, menunggu korban membuka pintu sebelum menyerangnya dari belakang dan memukulnya dua kali. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Jupiter MX, handphone Redmi, serta kartu ATM milik pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, RS mengakui bahwa aksi kejamnya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online. “Kasus ini berhasil diungkap pada 11 Oktober 2024 setelah tim mendapat informasi dari akun Facebook dan menelusuri identitas pelaku. Kami menangkapnya di daerah Bintan,” tambah Budi.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.





Komentar