No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 13 Juli 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pelaku Perampokan Sadis Terhadap Lansia di Tanjungpinang Berhasil Ditangkap Polisi

Ranai Pos by Ranai Pos
14/10/2024 12:44 PM
in Tanjungpinang
0
Pelaku Perampokan Sadis Terhadap Lansia di Tanjungpinang Berhasil Ditangkap Polisi
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan RS (31), pelaku perampokan sadis terhadap seorang lansia di Tanjungpinang. Perampokan tersebut terjadi pada 21 Agustus 2024, dengan korban bernama Maimunah (71), yang tinggal di Gang Pandan, Kelurahan Sei Jang, Raja Haji Fisabilillah.

Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, tersangka memasuki rumah korban pada malam hari dengan mencongkel pintu, lalu memukul korban di bagian mata dan bibir. Setelah melumpuhkan korban, pelaku mengambil dua cincin emas, satu gelang emas, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A04E milik korban, yang totalnya ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

“Barang yang diambil pelaku kabur dijual secara online dan kepada pihak lain,” jelas Kombes Budi dalam konferensi pers pada Senin, 14 Oktober 2024. Ia juga mengungkapkan bahwa tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan intensif, menelusuri keberadaan barang bukti serta pelaku.

Pelaku yang berpura-pura sebagai pengantar paket saat melakukan aksi kejahatannya, menunggu korban membuka pintu sebelum menyerangnya dari belakang dan memukulnya dua kali. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Jupiter MX, handphone Redmi, serta kartu ATM milik pelaku.

Baca Juga

Detik-Detik Panik di Ganet: Dapur Warung Tepi Masjid Miftahul Falah Hangus Terbakar

TMMD Satukan Langkah , Dandim 0315 Matangkan Rencana Bangun Jalan 285 Meter di Teluk Lobam

Berdasarkan hasil interogasi, RS mengakui bahwa aksi kejamnya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online. “Kasus ini berhasil diungkap pada 11 Oktober 2024 setelah tim mendapat informasi dari akun Facebook dan menelusuri identitas pelaku. Kami menangkapnya di daerah Bintan,” tambah Budi.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Komentar

Berita Terkini

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

6 jam lalu

DPRD Natuna Serap Aspirasi Masyarakat, Pansus B Matangkan Ranperda Pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya

Kejari Karimun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Karimun

Kejari Karimun Gelar Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Bijak Bermedsos

PBB Karimun: Pengusaha Adalah Aset, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In