No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 13 Juli 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 485,21 Gram Sabu, Disaksikan BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan

Ranai Pos by Ranai Pos
10/10/2024 1:17 PM
in Tanjungpinang
0
Polresta Tanjungpinang Musnahkan 485,21 Gram Sabu, Disaksikan BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang ke dalam septi tank. Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang melalui Narco test, yang menunjukkan hasil positif narkoba.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, dengan disaksikan oleh Kepala BNNK Tanjungpinang, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri, serta penasihat hukum.

Dalam keterangannya, Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) dengan berbagai tanggal penangkapan. “Ada lima kasus yang kami tangani, mulai dari LP tanggal 6 September 2024, dua kasus pada 20 September 2024, satu pada 21 September 2024, dan satu lagi pada 11 Agustus 2024,” jelasnya, Kamis (10/10/2024).

Pada tanggal 6 September 2024, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DKS (25) dan HNT (28) dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat total 402,19 gram. Kemudian, pada 20 September 2024, pihaknya kembali menangkap seorang pria berinisial RK (35) dengan barang bukti sabu seberat 9,19 gram, serta di hari yang sama mengamankan tersangka lain berinisial FN (38) dengan 31,07 gram sabu.

Baca Juga

Detik-Detik Panik di Ganet: Dapur Warung Tepi Masjid Miftahul Falah Hangus Terbakar

TMMD Satukan Langkah , Dandim 0315 Matangkan Rencana Bangun Jalan 285 Meter di Teluk Lobam

Kasus lainnya terjadi pada 21 September 2024, di mana polisi meringkus seorang pelajar berinisial IA (27) di Batam dengan barang bukti sabu seberat 42,76 gram. Sementara itu, pada 11 Agustus 2024, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RN (41) ditangkap dengan barang bukti 0,38 gram sabu.

“Dari total 6 tersangka yang ditangkap dalam 5 laporan polisi, barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 485,21 gram dan 0,38 gram ekstasi,” tutup Kombes Pol Budi Santosa.

Komentar

Berita Terkini

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

5 jam lalu

DPRD Natuna Serap Aspirasi Masyarakat, Pansus B Matangkan Ranperda Pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya

Kejari Karimun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Karimun

Kejari Karimun Gelar Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Bijak Bermedsos

PBB Karimun: Pengusaha Adalah Aset, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In