No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 21 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polresta Tanjungpinang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan

Ranai Pos by Ranai Pos
08/08/2024 1:45 PM
in Tanjungpinang
0
Polresta Tanjungpinang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap selama bulan Juli, sekaligus pemusnahan barang bukti. Acara ini berlangsung di Gedung Antan Seludang, Polresta Tanjungpinang, pada Kamis (08/08/2024).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol DR. Arsyad Riyandi, S.IP dan pihak BNN menjelaskan bahwa selama bulan Juli, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus narkoba. 

“Pengungkapan ini dilakukan antara tanggal 13 hingga 27 Juli 2024, dengan TKP tersebar di berbagai kecamatan, yaitu Tanjungpinang Timur dengan 6 kasus, Tanjungpinang Barat 3 kasus, dan Kecamatan Bestari 1 kasus,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Dari 10 laporan polisi yang diungkap, 12 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 22,44 gram dan 52,5 butir ekstasi, yang beratnya sekitar 18,28 gram. Selain itu, barang bukti pendukung yang disita meliputi tiga timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit sepeda motor, dan enam alat hisap atau bong.

Baca Juga

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

PT Kepri Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, dalam Perkara Gugatan Haldy Chan

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 114 ayat 2, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar hingga maksimal 10 miliar rupiah. Ayat 2 dari pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Selanjutnya Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, S.H., S.I.K., M.H., melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, barang bukti yang disita sebanyak 144,75 gram, dengan 12 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru. Sisa barang bukti seberat 132,75 gram dimusnahkan. Selain itu, satu paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 73,07 gram juga disita, dengan 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan dan sisanya seberat 63,07 gram dimusnahkan. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah 195,82 gram.

“Kami dari Polresta Tanjungpinang, bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti BNK, kejaksaan, dan masyarakat, berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Dampak buruk narkoba sangat membahayakan generasi penerus di masa depan. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar kegiatan ini menjadi awal untuk menjaga wilayah Tanjungpinang dari peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.

Polresta Tanjungpinang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

2 hari lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In