No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polres Bintan Amankan Kakek 73 Tahun Tersangka Penyelundupan Sabu

Ranai Pos by Ranai Pos
11/07/2024 12:44 PM
in Bintan
0
Polres Bintan Amankan Kakek 73 Tahun Tersangka Penyelundupan Sabu
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan :  Polres Bintan hari ini melaksanakan rilis dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang merupakan limpahan dari Lanal Bintan, Kamis (11/07/2024).

Pada kegiatan pemusnahan ini, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K. M.M., didampingi Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto dan Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K. M.M., menjelaskan “sebagaimana diketahui, kasus ini sebelumnya sudah dirilis oleh Lanal Bintan hasil pengungkapan jajaran mereka dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Bintan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K. M.M., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, kasus ini terjadi di perairan Sakera Tanjung Uban Utara, Kec Bintan Utara pada hari Kamis, 27 Juni 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah F, pria berusia 73 tahun yang lahir di Karas pada 22 Februari 1951 dan beralamat di Kampung Darat Pulau, Kelurahan Terasa, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Baca Juga

Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

“Kronologi kejadian mengungkap bahwa pada hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 06.30 WIB, anggota Lanal Bintan Joko Pranolo dan team melihat adanya perahu yang melaju ke arah Tanjung Uban. Saat dilakukan pemeriksaan, F sempat membuang barang ke belakang boat, dan anggota Lanal Bintan langsung menyuruh F untuk mengambil barang tersebut. Setelah F mengambul barang itu, anggota Lanal Bintan segera memeriksa dan ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kantong warna putih. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka F meliputi, Satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 749,99 gram dibungkus plastik bening, 

Satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram, tiga butir pil ekstasi warna biru dengan berat bruto 1,44 gram, tiga butir pil warna merah dengan berat bruto 1,72 gram.

“Dari total keseluruhan Polres Bintan pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 723 gram. Sementara sebagian barang bukti lainnya akan digunakan sebagai bukti di pengadilan,” jelas 

Tersangka F dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diketahui bahwa tersangka F diupah 35 juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut ke pulau Karas dan akan digunakan tersangka untuk membayar hutang dan F mengakui pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebelumnya.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Pegadaian Natuna Gelar Literasi Keuangan dan Festival Tring! Goes to Campus di STAI Natuna

Pegadaian Natuna Gelar Literasi Keuangan dan Festival Tring! Goes to Campus di STAI Natuna

14 jam lalu

Aksi Bersih Lingkungan, Lanud RSA Rawat Jalur Strategis dan Area Pantai Natuna

Mahasiswa PIAUD STAI Natuna Laksanakan Pengabdian Masyarakat dan Menyerahkan APE Box Alfabet ke TK Ath-Thayyibah

Aksi Mangrove KJK di HPN 2026 Tarik Perhatian Internasional, Delegasi Jepang dan Menteri Kehutanan Hadir

‎Polres Natuna Bersama Damkar dan BPBD Padamkan Karhutla di Jalan Poros Batubi–Ranai ‎

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In