www.ranaipos.com – Bintan : Polres Bintan hari ini melaksanakan rilis dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang merupakan limpahan dari Lanal Bintan, Kamis (11/07/2024).
Pada kegiatan pemusnahan ini, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K. M.M., didampingi Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto dan Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K. M.M., menjelaskan “sebagaimana diketahui, kasus ini sebelumnya sudah dirilis oleh Lanal Bintan hasil pengungkapan jajaran mereka dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Bintan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K. M.M., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, kasus ini terjadi di perairan Sakera Tanjung Uban Utara, Kec Bintan Utara pada hari Kamis, 27 Juni 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah F, pria berusia 73 tahun yang lahir di Karas pada 22 Februari 1951 dan beralamat di Kampung Darat Pulau, Kelurahan Terasa, Kecamatan Galang, Kota Batam.
“Kronologi kejadian mengungkap bahwa pada hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 06.30 WIB, anggota Lanal Bintan Joko Pranolo dan team melihat adanya perahu yang melaju ke arah Tanjung Uban. Saat dilakukan pemeriksaan, F sempat membuang barang ke belakang boat, dan anggota Lanal Bintan langsung menyuruh F untuk mengambil barang tersebut. Setelah F mengambul barang itu, anggota Lanal Bintan segera memeriksa dan ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kantong warna putih. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka F meliputi, Satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 749,99 gram dibungkus plastik bening,
Satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram, tiga butir pil ekstasi warna biru dengan berat bruto 1,44 gram, tiga butir pil warna merah dengan berat bruto 1,72 gram.
“Dari total keseluruhan Polres Bintan pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 723 gram. Sementara sebagian barang bukti lainnya akan digunakan sebagai bukti di pengadilan,” jelas
Tersangka F dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Diketahui bahwa tersangka F diupah 35 juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut ke pulau Karas dan akan digunakan tersangka untuk membayar hutang dan F mengakui pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebelumnya.*(devi)
Komentar