No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Juni 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Polres Bintan Amankan Kakek 73 Tahun Tersangka Penyelundupan Sabu

Ranai Pos by Ranai Pos
11/07/2024 12:44 PM
in Bintan
0
Polres Bintan Amankan Kakek 73 Tahun Tersangka Penyelundupan Sabu
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan :  Polres Bintan hari ini melaksanakan rilis dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang merupakan limpahan dari Lanal Bintan, Kamis (11/07/2024).

Pada kegiatan pemusnahan ini, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K. M.M., didampingi Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto dan Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K. M.M., menjelaskan “sebagaimana diketahui, kasus ini sebelumnya sudah dirilis oleh Lanal Bintan hasil pengungkapan jajaran mereka dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Bintan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K. M.M., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, kasus ini terjadi di perairan Sakera Tanjung Uban Utara, Kec Bintan Utara pada hari Kamis, 27 Juni 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah F, pria berusia 73 tahun yang lahir di Karas pada 22 Februari 1951 dan beralamat di Kampung Darat Pulau, Kelurahan Terasa, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Baca Juga

Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Bupati Bintan Roby Tinjau Pelayanan doctorSHARE, Lihat Pasien Poli Spesialis Hingga Ruang Operasi

“Kronologi kejadian mengungkap bahwa pada hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 06.30 WIB, anggota Lanal Bintan Joko Pranolo dan team melihat adanya perahu yang melaju ke arah Tanjung Uban. Saat dilakukan pemeriksaan, F sempat membuang barang ke belakang boat, dan anggota Lanal Bintan langsung menyuruh F untuk mengambil barang tersebut. Setelah F mengambul barang itu, anggota Lanal Bintan segera memeriksa dan ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kantong warna putih. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka F meliputi, Satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 749,99 gram dibungkus plastik bening, 

Satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram, tiga butir pil ekstasi warna biru dengan berat bruto 1,44 gram, tiga butir pil warna merah dengan berat bruto 1,72 gram.

“Dari total keseluruhan Polres Bintan pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 723 gram. Sementara sebagian barang bukti lainnya akan digunakan sebagai bukti di pengadilan,” jelas 

Tersangka F dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diketahui bahwa tersangka F diupah 35 juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut ke pulau Karas dan akan digunakan tersangka untuk membayar hutang dan F mengakui pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebelumnya.*(devi)

Komentar

Berita Terkini

Danlanud RSA Terima Kunjungan Tim Kemenko Polhukam, Bahas Penguatan Keamanan Laut Natuna

Danlanud RSA Terima Kunjungan Tim Kemenko Polhukam, Bahas Penguatan Keamanan Laut Natuna

5 jam lalu

Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Naiknya Tipe Lanud RSA Natuna Jadi Tipe A: Simbol Strategis dan Harapan Baru Pertahanan Udara RI

Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In