No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 23 Oktober 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur Didalam Hotel, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Ranai Pos by Ranai Pos
05/02/2024 7:42 PM
in Batam, Berita
0
Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur Didalam Hotel, Orang Tua Korban Lapor Polisi
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Batam : Pria inisial ERK, seorang montir atau mekanik bengkel di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel yang berada di wilayah Kecamatan Bengkong. Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H., menyebutkan bahwa, pria tersebut berumur 22 tahun dan sementara korbannya masih berusia 15 tahun. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

“Orang tua korban sudah membuat laporan di Polsek Bengkong Polresta Barelang,” kata Doddy di kantornya, Senin (5/2/2024).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrimnya. Pelaku asal Klaten ini sudah diamankan pada Jumat (2/2/24) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang, Sertifikat Lama Segera Dicabut

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian, Warga Tak Lagi Menunggu Tanpa Kejelasan

“Sudah ditangani Unit Penyidik Piket Polsek Bengkong. Antara pelaku dan korban sudah kenal sejak Mei 2023 dari media sosial Instagram (ig),” ujarnya.

Tersangka awalnya, memacari dan menyetubuhi bocah itu sebanyak 2 kali dengan cara dipacari dan diajak menginap di hotel di Bengkong pada Desember 2023 dan Selasa (2/1/2024).

“Di dalam hotel itu pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban menginap dan tidur bareng,” ungkapnya.

Hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya switer dan celana panjang warna hitam serta hasil Visum et repertum (VeR) korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tukasnya.*(hum/dwi)

Komentar

Berita Terkini

SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang, Sertifikat Lama Segera Dicabut

SMSI Kepri Wajibkan Anggota Daftar Ulang, Sertifikat Lama Segera Dicabut

1 jam lalu

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian, Warga Tak Lagi Menunggu Tanpa Kejelasan

Pengukuran Tanah Kini Lebih Cepat, Petugas ATR/BPN Turun dalam Hitungan Jam

ATR/BPN Dekat Disambut Positif, Warga Tak Perlu Jauh-jauh ke Kantor Pertanahan

Bunguran Timur Kunci Gelar Juara Gasing, Pemkab Natuna Siapkan Open Turnamen 2027

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In