www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau telah melaksanakan pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Sebanyak 3.226 narapidana dan anak binaan di wilayah Kepulauan Riau menerima pengurangan hukuman berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Remisi Umum ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini juga merupakan wujud kehadiran negara dalam mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial para narapidana.
Secara rinci, dari total 3.226 penerima remisi, 3.172 orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan hukuman sebagian), sedangkan 42 orang langsung bebas melalui Remisi Umum II. Selain itu, 12 orang lainnya yang memperoleh Remisi Umum II tetap harus menjalani subsider.
Dalam pembagian remisi tersebut, Lapas Kelas IIA Batam menjadi yang terbanyak dengan 805 narapidana dan anak binaan yang menerima pengurangan hukuman. Di antara mereka, 323 orang mendapatkan potongan hukuman selama 5 bulan, dan 53 orang mendapatkan potongan 6 bulan.
Remisi juga diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam tindak pidana khusus seperti narkotika, korupsi, dan illegal logging. Sebanyak 1.677 narapidana narkotika yang terjerat PP No.99 Tahun 2012 termasuk di antara penerima remisi tahun ini.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat terus menjaga sikap positif serta memanfaatkan waktu hukuman mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik.*(devi)
Komentar