Natuna _ www.ranaipos.com : Pembangunan embung Sebayar akan menggenangi lahan milik warga mencapai lebih dari 18.86 hektar yang bersifat permanen, oleh karena itu kami ( pemkab Natuna-red) perlu mensosialisasi secara resmi kepapa warga terdampak. Hal ini disampaikan oleh Asisten I bidang pemerintahan Pemkab Natuna, Khaidir beberapa waktu lalu (Kamis, 8/06/2022) bertempat di Balai Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.

Hadir pada sosialisasi tersebut Kadis Pekerjaan Umum Drs. H. Agus Supardi, Kabag Tata Pemerintahan Izhar, Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Nanang Agus Hidayat beserta setap, Pihak Perkim dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Camat Bunguran Timur Hamid Asnan, Kades Sungai Ulu Herman serta 4 orang pemilik lahan terdapak.
Lanjut Asisten I, Pembangun Embung Sebayar sebagai sumber air bersih sedang tahap pembangunan yang menempati lokasi di tanah hibah Daeng Rusnadi seluas lima hektar lebih.
“Adapun dampak dari pembangunan tersebut akan terjadi genangan air yang mengenai tanah warga secara permanen, adapun lahan warga yang terdapak mencapai lebih dari 18 hektar” ungkap Khaidir.

Lanjut Khaidir, dari dampak tersebut pemkab Natuna akan memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak, namun besaran ganti ruginya akan ditentukan oleh panitia pembebasan.
“ya kami hanya bisa menyapaikan akan ada ganti rugi, masalah seberapa besarannya ditentukan oleh panitia pembebasan, karena bukan kewenangan pihaknya,” ungkapnya.
”Embuang tersebut terletak di kampung Sebayar merupakan wilayah kerja Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur ini direncanakan sebagai cadangan air bersih dimusim kemarau, sehingga kebutuhan air di bunguran besar akan tercukupi sepanjang tahun,” ungkapnya lagi.
Adapun nama-nama warga yang terdampak dari pembangunan Embung Sebayar diantaranya Daeng Risnadi (diwakilkan kepada Abil Hanapai), Hadi Chandra, Usman, Rahman dan Zulkarnain.

Dalam kesempatan itu Hadi Chadra salah seorang pemilik lahan menyampaikan harapan kepada panitia pembebasan lahan, pada perinsipnya kami tidak keberatan dan mendukung program pemerintah, namun perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran biaya pembebasan antara lahan tidur dengan lahan produktif.
“dilokasi tersebut ada yang beternak sapi, ada kebun cengkeh dan karet yang saat ini mulai menghasilkan, untuk itu hendaknya menjadi sebuah pertimbangan panitia dalam penilaian besaran ganti ruginya,” pintanya.
Selain sosialisasi yang di selenggarakan di Balai Desa Sungai Ulu, dilanjutkan dengan peninjauan lakosasi yang terdampak pembangunan Embung Sebayar.*(rp)
Komentar