www.ranaipos.com – Anambas : Tempat Hiburan Malam (THM) diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, hal ini berdasarkan surat edaran wakil Bupati Anambas yang dikeluarkan pada Jum’at tanggal (08/10/2024).
Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra dengan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beraktivitas di Bulan Suci Ramadhan.
Larangan itu disampaikan guna terciptanya suasana aman dan nyaman selama menjalani ibadah puasa bagi umat muslim.
Wakil Bupati kepulauan Anambas Wan Zuhendra melalui Kabag Kesra Saiful Lizan mengatakan, Edaran wakil Bupati Anambas terkait larangan THM tersebut berlaku kesemua tempat hiburan malam baik di ibu kota hingga kecamatan.
“Selama Bulan Suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam (THM) sudah diwajib tutup, hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Anambas pada 08/3/2024 kemarin”, jelas Saiful Lizan selaku Kabag Kesra.
Dia juga menyampaikan, Terkait Penetapan Bulan Puasa tanggal pastinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat secara resmi dari Kementerian Agama, hal itu bertujuan untuk mewujudkan rasa toleransi antar umat beragama dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, sampainya.
“Berdasarkan edaran larangan tersebut ditujukan kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM), pengusaha karaoke keluarga, Arena bernyanyi dan sejenisnya, Panti Pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan”, ujarnya.
Saiful menambahkan, larangan itu juga ditujukan kepada penjual petasan kecuali kembang api yang menimbulkan suara atau ledakan kecil, serta kendaraan yang memiliki knalpot brong untuk tidak melintas di seputaran rumah ibadah (Masjid), untuk menjaga keharmonisan sesama umat beragama, supaya Kabupaten Kepulauan Anambas, senantiasa selalu aman dan kondusif.
” Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ucap Saiful.
Surat edaran itu juga disampaikan kepada Kapolres Kabupaten Anambas, Dandim 0318/Natuna, Camat Se- Kabupaten Anambas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kadishub dan Lingkungan Hidup, Pengusaha Restoran Hotel, Rumah Makan, Kedai kopi dan Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya
*(heri).
Komentar