No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 4 Mei 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Wakil Bupati Anambas keluarkan Edaran Larangan THM Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Ranai Pos by Ranai Pos
10/03/2024 9:39 PM
in Anambas, Seputar Kepri
0
Wakil Bupati Anambas keluarkan Edaran Larangan THM Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Tempat Hiburan Malam (THM) diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, hal ini berdasarkan surat edaran wakil Bupati Anambas yang dikeluarkan pada Jum’at tanggal (08/10/2024).

Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra dengan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beraktivitas di Bulan Suci Ramadhan.

Larangan itu disampaikan guna terciptanya suasana aman dan nyaman selama menjalani ibadah puasa bagi umat muslim.

Baca Juga

Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

Nelayan Jemaja dan Penampung, Pertanyakan Larangan Pengiriman Ikan dari Pelabuhan Letung

Wakil Bupati kepulauan Anambas Wan Zuhendra melalui Kabag Kesra Saiful Lizan mengatakan, Edaran wakil Bupati Anambas terkait larangan THM tersebut berlaku kesemua tempat hiburan malam baik di ibu kota hingga kecamatan.

“Selama Bulan Suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam (THM) sudah diwajib tutup, hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Anambas pada 08/3/2024 kemarin”, jelas Saiful Lizan selaku Kabag Kesra.

Dia juga menyampaikan, Terkait Penetapan Bulan Puasa tanggal pastinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat secara resmi dari Kementerian Agama, hal itu bertujuan untuk mewujudkan rasa toleransi antar umat beragama dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, sampainya.

“Berdasarkan edaran larangan tersebut ditujukan kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM), pengusaha karaoke keluarga, Arena bernyanyi dan sejenisnya, Panti Pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan”, ujarnya.

Saiful menambahkan, larangan itu juga ditujukan kepada penjual petasan kecuali kembang api yang menimbulkan suara atau ledakan kecil, serta kendaraan yang memiliki knalpot brong untuk tidak melintas di seputaran rumah ibadah (Masjid), untuk menjaga keharmonisan sesama umat beragama, supaya Kabupaten Kepulauan Anambas, senantiasa selalu aman dan kondusif.

” Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ucap Saiful.

Surat edaran itu juga disampaikan kepada Kapolres Kabupaten Anambas, Dandim 0318/Natuna, Camat Se- Kabupaten Anambas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kadishub dan Lingkungan Hidup, Pengusaha Restoran Hotel, Rumah Makan, Kedai kopi dan Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya
*(heri).

Komentar

Berita Terkini

Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

42 menit lalu

PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik April–Juni 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Hari yang Diingat, Masa Depan yang Gamang: Catatan untuk Hardiknas 2026

Mahasiswa PIAUD STAI Natuna Ikuti Kajian Hardiknas, Tekankan Peran Guru sebagai Teladan

Nelayan Jemaja dan Penampung, Pertanyakan Larangan Pengiriman Ikan dari Pelabuhan Letung

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In