Oleh : Resmawati
Mahasiwi Program Studi Ekonomi Syariah Strata 1, Sekolah Tinggi Agama Islam Natuna
Wakaf uang merupakan instrumen keuangan sosial yang memiliki potensi besar untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi di Indonesia, terutama dalam mendukung pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk muslim, Kabupaten Natuna memiliki peluang untuk memanfaatkan wakaf uang secara lebih produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan. Namun, tantangan utama terletak pada manajemen, edukasi, dan regulasi yang efektif agar wakaf uang dapat benar-benar berkontribusi pada pengembangan UMKM di Natuna secara signifikan.
Dalam perekonomian modern dewasa ini, uang memainkan peranan penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat suatu negara. Disamping berfungsi sebagai alat tukar dan standar nilai, uang juga merupakan modal utama bagi pertumbuhan perekonomian dan pembangunan. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat natuna belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian itu, tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf.
Kabupaten Natuna sebagai wilayah dengan masyoritas muslim, tentu memiliki potensi yang sangat besar dalam hal wakaf. Terlebih dalam hal wakaf tunai apabila dikelola secara maksimal, maka dapat digunakan sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan umat melalui pemberdayaan usaha kecil yang berbasis pada ekonomi kerakyatan. Wakaf tunai untuk pemberdayaan UMKM perlu di kelola secara professional.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa harta wakaf terdiri dari benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang. Fatwa wakaf uang oleh DSN MUI pada 2012, wakaf uang baru mulai dikenal beberapa tahun terakhir oleh masyarakat luas. Fatwa wakaf uang berisi lima pokok penting. Pertama, wakaf uang (Cash Waqaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kedua, dalam pengertian uang termasuk di dalamnya surat-surat berharga. Ketiga, hukum wakaf uang adalah jawaz (boleh). Keempat, penyaluran dan penggunaan wakaf uang ditujukan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i, dan Kelima nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Wakaf uang memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan secara produktif, khususnya sebagai sumber pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Beberapa penelitian menunjukkan bahwa wakaf uang dapat digunakan dalam pembiayaan mikro baik melalui skema ekuitas maupun skema kemitraan seperti Mudharabah. Selain itu, wakaf uang juga dapat menjadi sumber pendanaan yang murah dan efektif untuk lembaga keuangan mikro syariah, membantu para pengusaha mikro mendapatkan modal tanpa agunan. Skema seperti qardh hasan atau pinjaman tanpa bunga juga diusulkan sebagai alternatif yang berfokus pada tujuan sosial.
Dengan mendirikan lembaga keuangan berbasis qardh hasan yang tidak berorientasi pada keuntungan, wakaf uang dapat dijadikan alat keuangan mikro yang efektif. Lembaga ini akan memberikan akses permodalan bebas bunga bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil, sehingga mendorong inklusi keuangan, kemandirian ekonomi, dan pemberdayaan umat Islam secara berkelanjutan.
Pengelolaan wakaf uang untuk pembiayaan UMKM di Natuna dapat dilakukan dengan memberikan dana sebesar Rp. 1.000.000 hingga Rp. 5.000.000 untuk setiap usaha mikro. Pembiayaan ini menggunakan akad mudharabah dan qardhul hasan. Namun, pembiayaan qardhul hasan memiliki risiko tinggi karena pengembaliannya sering tidak pasti atau bahkan tidak dibayar.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pengelola dana wakaf perlu mengambil jaminan dan memastikan usaha yang dibiayai layak. Selain itu, wakaf uang juga dapat diinvestasikan dalam pembiayaan berbasis utang yang berisiko rendah untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, pembiayaan UMKM dari wakaf uang harus menggunakan skema yang aman dan berisiko rendah agar nilai wakaf tetap terjaga.
Pengembangan UMKM di Natuna berbasis wakaf uang secara professional-produktif sangat mendesak dan penting dilakukan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan kesejateraan masyakat natuna, khususnya umat Islam, di mana sampai saat ini di Natuna masih banyak yang miskin baik materi maupun spiritual, terpuruk dalam ekonomi, pendidikan, kesehatan, teknologi maupun bidang sosial lainnya.
Sebagai upaya konkrit agar wakaf uang dapat diserap dan dipraktekan di tengah-tengah masyarakat adalah: Pertama, metode penghimpunan dana (fundrising) yaitu bagaimana wakaf tunai itu dimobilisasikan. Dalam hal ini, setifikasi merupakan salah satu cara yang paling mudah, yaitu bagaimana dengan menerbitkan sertifikat dengan nilai nominal yang berbeda-beda untuk kelompok sasaran yang berbeda. Aspek inilah yang merupakan keunggulan wakaf tunai dibandingkan wakaf harta lainya, karena besarannya dapat menyesuaikan kemampuan calon Wakif (orang yang mewakafkan hartanya). Kedua, orientasi pengelolaan dana yang berhasil dihimpun harus mampu memberikan hasil yang semaksikmal mungkin (income generating orientation). Inplikasinya adalah bahwa dana-dana tersebut harus diinvestasikan pada usaha-usaha produkti. Ketiga, distribusi hasil yang diciptakan kepada para penerima manfaat (beneficiaries) dalam mendistribusikan hasil ini yang perlu diperhatikan adalah tujuan/orientasi dari distribusi tersebut, yang dapat berupa penyantunan (charity) pemberdayaan (empowerment) investasi sumber daya insani (human investmen) maupun investasi infrastruktur (infrastrukture investment).
Pengembangan atau pemberdayaan dengan dana wakaf berarti memberikan bantuan yang sifatnya produktif. Bantuan modal usaha kepada kelompok miskin yang memiliki keterampilan berusaha, seperti pelaku UMKM.
Potensi Wakaf Uang dalam Pengembangan UMKM
Wakaf uang adalah bentuk wakaf produktif yang memungkinkan aset wakaf tidak terhenti pada benda tetap seperti tanah atau bangunan. Uang yang diwakafkan dapat dijadikan modal usaha produktif dengan keuntungan yang dihasilkan disalurkan untuk kepentingan umat. Modal UMKM yang berasal dari wakaf uang dapat menjadi solusi bagi para pelaku usaha kecil yang sering kali terkendala akses ke pembiayaan konvensional. Dengan pengelolaan yang baik, dana wakaf uang dapat menjadi sumber modal yang tidak hanya mendukung kelangsungan usaha kecil tetapi juga mendorong pengembangan kapasitas dan daya saing UMKM di pasar.
Wakaf uang adalah instrumen keuangan sosial Islam yang fleksibel dan bermanfaat. Berbeda dengan wakaf tanah atau bangunan yang hanya bisa digunakan secara fisik, wakaf uang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan melalui investasi. Dana wakaf ini bisa dijadikan modal usaha bagi UMKM, dan keuntungannya disalurkan untuk kepentingan sosial atau pemberdayaan ekonomi umat. Pengelolaannya dilakukan sesuai prinsip syariah, seperti mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli), atau ijarah (sewa), sehingga terhindar dari riba yang dilarang dalam Islam.
UMKM adalah penggerak utama ekonomi Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB nasional dan menyediakan sekitar 97% lapangan kerja. Namun, banyak pelaku UMKM kesulitan mendapatkan modal usaha karena keterbatasan agunan, dokumen administratif, atau tingginya suku bunga pinjaman dari lembaga keuangan konvensional. Wakaf uang dapat menjadi solusi dengan menyediakan pembiayaan berbasis sosial yang tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Melalui wakaf uang, UMKM tidak hanya mendapat akses modal, tetapi juga membantu menciptakan pemerataan ekonomi, terutama di daerah terpencil atau pedesaan.
Wakaf uang dapat menjadi modal usaha bagi UMKM tanpa bunga atau kewajiban mengembalikan pokok modal. Hal ini meringankan beban keuangan pelaku UMKM di Natuna, sehingga mereka bisa lebih fokus mengembangkan usaha. Dana wakaf dapat digunakan untuk membeli bahan baku, peralatan, atau teknologi yang meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dengan kapasitas yang lebih baik, UMKM dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Dukungan modal ini juga membantu UMKM meningkatkan kualitas produk atau layanan mereka, sehingga mampu bersaing dengan usaha yang lebih besar. Akibatnya, UMKM berkembang, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong aktivitas ekonomi. Dampak positif ini memperkuat ekonomi Natuna dimasa depan.
- Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan Wakaf Uang untuk UMKM di Natuna
Tantangan yang dihadapi antara lain ;
- Kurangnya Edukasi dan Pemahaman
Banyak masyarakat di Natuna belum memahami potensi wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Solusi yang dapat dilakukan adalah melalui sosialisasi dan edukasi publik, baik oleh pemerintah maupun lembaga pengelola wakaf (nazhir).
- Kelemahan Manajemen Nazhir
Tidak semua nazhir memiliki keahlian dalam mengelola wakaf uang secara produktif. Solusinya adalah dengan membentuk lembaga nazhir profesional yang memiliki kompetensi di bidang investasi, manajemen keuangan, dan pengembangan usaha.
- Kurangnya Kepercayaan Masyarakat
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf uang harus ditingkatkan melalui penggunaan teknologi, seperti platform digital yang memungkinkan masyarakat memantau penggunaan dana wakaf secara langsung.
Model penerapan wakaf uang untuk UMKM di Natuna dapat dilakukan melalui pembiayaan kelompok. Dana wakaf dikelola oleh lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah untuk mendukung kelompok-kelompok UMKM. Sistem ini memastikan modal tersalurkan dengan efisien sekaligus memberikan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM. Agar potensi ini terwujud, perlu penguatan manajemen nazhir, edukasi masyarakat, dan kolaborasi berbagai pihak. Jika dikelola dengan baik, wakaf uang dapat menjadi penggerak ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Manfaat Strategis Wakaf Uang untuk UMKM di Natuna
Wakaf uang memberikan mafaat strtegis bagi UMKM di Natuna antara lain :
1. Penyediaan Modal Tanpa Riba
Wakaf uang menawarkan solusi pembiayaan halal yang bebas dari bunga (riba), yang sering menjadi hambatan utama dalam pembiayaan konvensional bagi pelaku UMKM. Dalam sistem keuangan Islam, modal usaha yang berasal dari wakaf uang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah seperti mudharabah (kemitraan berbasis bagi hasil) atau qard hasan (pinjaman kebajikan), sehingga tidak membebani pelaku usaha dengan kewajiban membayar bunga yang memberatkan.
2. Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Wakaf uang memberikan peluang untuk mendukung ekonomi berbasis komunitas melalui pemberdayaan UMKM. Dengan mendanai usaha-usaha kecil yang berakar pada kebutuhan lokal, dampak positif wakaf uang akan langsung dirasakan oleh masyarakat Natuna.
3. Peningkatan Literasi Keuangan
Salah satu manfaat strategis dari pengelolaan wakaf uang untuk UMKM adalah pemberian pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengelola keuangan mereka. Literasi keuangan ini sangat penting agar modal yang diberikan dapat digunakan secara efektif dan berdampak jangka panjang, terutama dalam pengelolaan keuangan usaha, penyusunan rencana bisnis, mengurangi risiko kebangkrutan, meningkatkan profesionalime, serta meningkatkan kepercayaan Nazhir,
- Tantangan Pengelolaan Wakaf Uang untuk UMKM di Ntuna
- Kurangnya Pemahaman Masyarakat
Banyak masyarakat Natuna masih memahami wakaf sebagai ibadah yang terbatas pada pemberian aset fisik seperti tanah, bangunan masjid, atau makam. Pemahaman ini menghambat potensi pengembangan wakaf uang sebagai instrumen keuangan sosial yang lebih fleksibel dan produktif. Terjadi karena minimnya sosialisasi, tradisi keagamaan yang konvensional dan kurangnya literasi keuangan Islam
- Solusi yang dapat dilakukan
- Edukasi dan kampanye public melaui lembaga wakaf, pemerintah, maupun ormas Islam
- Pemanfaatan teknologi digital, seperti aplikasi wakaf online.
- Kolaborasi dengan institusi keagamaan
Manajemen dan Akuntabilitas Nazhir,sebagai pengelola wakaf, memiliki peran sentral dalam mengelola dana wakaf uang secara profesional, transparan, dan produktif. Namun, banyak nazhir menghadapi tantangan dalam aspek manajemen dan akuntabilitas. Di Natuna sebagian besar nazhir belum memiliki keahlian manajemen keuangan, investasi, dan pengembangan usaha yang memadai. Beberapa nazhir gagal memberikan laporan penggunaan dana wakaf yang jelas kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kurangnya kepercayaan. Banyak nazhir yang tidak memiliki akses ke teknologi modern untuk mendukung pengelolaan wakaf uang secara efektif.
Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menyediakan program pelatihan khusus untuk meningkatkan kompetensi nazhir dalam manajemen investasi dan pengelolaan dana wakaf. Nazhir dapat bermitra dengan bank syariah atau lembaga keuangan lainnya untuk mendapatkan dukungan teknis dan akses ke instrumen investasi halal. Sehingga Nazhir dapat menyusun laporan keuangan yang diaudit secara berkala dan diumumkan kepada masyarakat.***
Komentar