Natuna (RP) – www.ranaipos.com : Kewajiban membuat KLHS perubahan RPJPD ini untuk memastikan bahwa perinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Natuna, Dra. Hi. Ngesti Yuni Suprapti, MA pada saat membuka kegiatan uji publik penyusunan KLHS perubahan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005 – 2025, di Gedung Sri Srindit, jln. Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Ranai, Rabu (6/11) pagi.
Tambahnya, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dimana pada pasal 15, disebutkan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS dalam RPJMD, RPJPD, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pada dasarnya pembuatan KLHS diharapkan akan mendukung terwujudnya pembangunan daerah dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan pembangunan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, karena itu harus selaras,” ungkap Ngesti.
Tutur Ngesti, alternatif proyeksi hasil KLHS perubahan RPJPD ini menjadi dasar dalam merumuskan sasaran dan strategi arah kebijakan yang akan diintegrasikan kedalam dokumen perubahan RPJPD Natuna tahun 2005 – 2025.
Harapannya, dalam momentum kegiatan uji publik penyusunan KLHS perubahan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005 – 2025 tersebut dapat merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Acara dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan dari Ketua Pokja KLHS Perubahan RPJPD, Boy Wijanarko Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna, serta paparan ahli penyusunan KLHS Perubahan RPJPD, Prof. Dr. Ir. Syafruddin Kadir, dari Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, dengan peserta dari OPD, Instansi Vertikal Pemerintahan, LSM, Tokoh Pemuda dan masyarakat.(rp)
Komentar