www.ranaipos.com _ Anambas : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Update data Wajib E-KTP dalam pemilihan Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Heriana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (19/01/23) siang.
Heriana mengatakan, pihaknya terus melakukan update data kependudukan dalam pemilihan Pelkada, Pilpres maupun Pilleg untuk pemilu 2024 mendatang.
“Adapun jumlah penduduk Anambas saat ini 48.084 jiwa, ini berdasarkan update data kependudukan semester II tahun 2022 dalam daftar wajib pemilih dalam Pilkada, Pilpres maupun Pilleg,” terang Heriana.
Lanjutnya, adapun jumlah yang sudah didata wajib KTP berjumlah 33.697 jiwa dan 33.287 yang sudah melakukan perekaman.
“33.697 jiwa adalah jumlah wajib KTP, sedangkan 33.287 sudah melakukan perekaman,” tuturnya.
Terkait dengan jumlah pemilih dalam pemilu 2024 nantinya, Heriana menyampaikan berdasarkan data pemilih di KPU, dengan Disduk sudah melakukan penyandingan atau ferivikasi data kependudukan, sehingga penduduk yang meninggal dunia dan pindah keluar Anambas sudah di keluarkan dari data best dan sudah terdapat data bersih.
“Ini data daftar pemilih dari kita yang sudah memiliki KTP. Berapa jumlah pemilih dalam pemilihan berdasarkan data KPU,” terang Heriana.
Heriana menambahkan, saat ini data yang pihaknya sampaikan data Wajib KTP semester II Tahun 2022. Dan pihaknya akan Update data tersebut per-enam bulan sekali.
“Bagi warga masih berumur 16 tahun kita belum melakukan pencetakan KTP, tetapi kita sudah lakukan perekaman. Disaat usia 17 tahun kita baru melakukan pencetakan KTP,” terangnya kembali.
Dirinya juga menghimbau kepada warga yang belum memiliki identitas kependudukan seperti KK dan KTP namun sudah berdemosili di Anambas karana pindah daerah. Bisa dilakukan pembuatan identitas kependudukan.
“Warga yang belum memiliki identitas KK maupun KTP bisa di proses pembuatan identitas tersebut dengan melangkapi syarat-syarat yang di perlukan. Kita proses untuk perekaman dan pencetakannya,” tuturnya.*(Heri)
Komentar